- Menyatakan terdakwa IRWANTY NAJAMUDDIN Alias ANTY Binti NAJAMUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Bundel Dokumen hasil audit internal dari PT. BORNEO DELAPAN ENAM tanggal 22 April 2021.
- 1 (Satu) Bundel Kwitansi pembayaran dari konsumen PT. BORNEO DELAPAN ENAM priode bulan maret 2019 sampai Maret 2021.
- 1 (Satu) Buah stempel PT. BORNEO DELAPAN ENAM.
- 1 Rekening bundel Koran Asli Bank BCA a.n IRWANTY dengan no rekening 7810205118 periode 01 januari 2019 Sampai 31 Desember 2019.
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Asli Bank MANDIRI a.n. IRWANTY dengan no rekening 1490011012236 periode 01 januari 2020 sampai 31 Desember 2020.
- 1 (Satu) Bundel asli rekening koran Bank Mandiri dengan no rekening 1490010852681 a.n JULIANA dari priode tahun 2019 sampai dengan 2020.
- 1 (Satu) Bundel asli rekening koran Bank BTN dengan no rekening 0000026801500021293 a.n JULIANA dari priode tahun 2019 sampai dengan 2021
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi Pembayaran PT.BORNEO DELAPAN ENAM No.06565 pada tanggal 04 September 2019 a.n DESY MONICA C.S sebesar Rp.30.000.000,-.
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi Pembayaran PT.BORNEO DELAPAN ENAM No.06848 pada tanggal 18 Januari 2020 a.n DESY MONICA C.S sebesar Rp.50.000.000,-.
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi Pembayaran PT.BORNEO DELAPAN ENAM No.06856 pada tanggal 28 Januari 2020 a.n DESY MONICA C.S sebesar Rp.5.694.470,-.
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi Pembayaran PT.BORNEO DELAPAN ENAM No.08311 pada tanggal 26 Februari 2020 a.n DESY MONICA C.S sebesar Rp.5.694.470,-.
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi Pembayaran PT.BORNEO DELAPAN ENAM No.06913 pada bulan 30 Maret 2020 a.n DESY MONICA C.S sebesar Rp.5.694.470,-.
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi Pembayaran PT.BORNEO DELAPAN ENAM No.06992 pada tanggal 30 April 2020 a.n DESY MONICA C.S sebesar Rp.5.694.470,-.
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi Pembayaran PT.BORNEO DELAPAN ENAM No.06993 pada tanggal 30 Mei 2020 a.n DESY MONICA C.S sebesar Rp.5.694.470,-.
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi Pembayaran PT.BORNEO DELAPAN ENAM No.06818 pada tanggal 12 Desember 2020 a.n DESY MONICA C.S sebesar Rp.11.388.940,-.
- 1 (Satu) Buah buku Asli angsuran PT.BORNEO DELAPAN ENAM asli a.n ABDUL HAMID blok F8-08.
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi Pembayaran PT.BORNEO DELAPAN ENAM No.06943 pada tanggal 18 Juli 2020 a.n ABDUL HAMID sebesar Rp.5.000.000,- .-
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi Pembayaran PT.BORNEO DELAPAN ENAM No.08933 pada tanggal 08 Oktober 2020 a.n ABDUL HAMID sebesar Rp.4.000.000,-.
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi Pembayaran PT.BORNEO DELAPAN ENAM No.09010 pada tanggal 10 November 2020 a.n ABDUL HAMID sebesar Rp.1.000.000,-.
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi Pembayaran PT.BORNEO DELAPAN ENAM No.09033 pada tanggal 25 November 2020 a.n ABDUL HAMID sebesar Rp.500.000,-.
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi Pembayaran PT.BORNEO DELAPAN ENAM No.08806 pada bulan Desember 2020 a.n ABDUL HAMID sebesar Rp.1.000.000,-.
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi Pembayaran PT.BORNEO DELAPAN ENAM No.09125 pada tanggal 04 Januari 2021 a.n ABDUL HAMID sebesar Rp.2.000.000,-.
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi Pembayaran PT.BORNEO DELAPAN ENAM No.09131 pada tanggal 05 Januari 2021 a.n ABDUL HAMID sebesar Rp.1.500.000,-.
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi Pembayaran PT.BORNEO DELAPAN ENAM No.06794 pada tanggal 05 November 2020 a.n SONIA AYU AGUSTIN sebesar Rp.2.000.000,-.
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi Pembayaran PT.BORNEO DELAPAN ENAM No.06799 pada tanggal 11 November 2020 a.n SONIA AYU AGUSTIN sebesar Rp.25.000.000,-.
- 1 (Satu) Bundel Asli Kwitansi Pembayaran PT.BORNEO DELAPAN ENAM pada tahun 2019 sampai 2020 a.n NUR KASIM AMIR Bin(alm) AMIR.
- 1 (Satu) Bundel Asli Kwitansi Pembayaran PT.BORNEO DELAPAN ENAM pada tahun 2019 a.n HERY PRATANTO.
- 1 (Satu) Bundel Asli Kwitansi Pembayaran PT.BORNEO DELAPAN ENAM pada tahun 2020 a.n HERY PRATANTO.
- 1 (Satu) Bundel Asli Kwitansi Pembayaran PT.BORNEO DELAPAN ENAM pada tahun 2021.n HERY PRATANTO.
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi Pembayaran PT.BORNEO DELAPAN ENAM No.06781 pada tanggal 13 November 2019 a.n AJISTER SIMBOLON sebesar Rp.140.000.000,-.
- Surat Asli Pengakuan Hutang Piutang PT.BORNEO DELAPAN ENAM a.n H.JAMRI kepada a.n AJISTER SIMBOLON.
- 1 (Satu) Buah mobil Honda Brio Jenis Satya 1.2 E CVT CKD ,warna kuning pekat dengan nopol: KT 1026 LF a.n IRWANTY.
- 1 (satu) Buah Kulkas 2 pintu merek Sanken.
- 1 (satu) Buah Sofa 1 set warna putih biru lengkap dengan 1 (satu) meja kaca.
- 1(satu) Buah Waterhiter merek Modena.
- 1 (satu) Buah Lemari 2 Pintu warna cream dan putih ada tempelan sticker.
- 1(satu) Buah Ac merek Sanken.
- 1 (satu) Buah TV Lcd 43 inch merek Samsung warna hitam.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 314/Pid.B/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 314/Pid.B/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surya Laksemana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ennierlia Arientowaty, Br Hakim Anggota Annender Carnova |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Amir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada PT. BORNEO DELAPAN ENAM. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksi DESY MONICA C.S. Dikembalikan kepada saksi ABDUL HAMID. Dikembalikan kepada saksi SONIA AYU AGUSTIN. Dikembalikan kepada saksi NUR KASIM AMIR Bin(alm) AMIR. Dikembalikan kepada saksi HERY PRATANTO. Dikembalikan kepada saksi AJISTER SIMBOLON. Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pid.B/2021/PN Bpp
Statistik790