- Menyatakan TerdakwaRAPIK BIN OTONtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak membuat, menyimpan sesuatu senjata api dan amunisi? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pucuk senjata api air softgun berwarna silver bergagang plastik berwarna hitam;
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berwarna silver bergagang kayu berwarna hitam;
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berwarna silver bergagang kayu berwarna cokelat;
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berwarna silver bergagang kayu berwarna cokelat;
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berwarna silver bergagang kayu berwarna cokelat;
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berwarna silver tanpa gagang;
- 1 (satu) buah tas warna hijau;
- 18 (delapan belas) butir amunisi hampa;
- 7 (tujuh) butir amunisi kaliber 9;
- 25 (dua puluh lima) butir amunisi kaliber 5.56;
- 14 (empat belas) butir amunisi kaliber 3.38;
- 18 (delapan belas) butir selongsong amunisi kaliber 5.56;
- 4 (empat) butir selongsong amunisi 9;
- 63 (enam puluh tiga) kawat las;
- 1 (satu) unit mesin las merek likoni 450 watt warna ungu;
- 1 (satu) unit mesin genset warna hijau;
- 2 (dua) buah ragum duduk;
- 1 (satu) buah mesin bor;
- 1 (satu) unit mesin gerinda;
- 14 (empat belas) buah mata gerinda;
- 17 (tujuh belas) mata bor;
- 2 (dua) buah kikir;
- 2 (dua) buah besi bahan pelatuk;
- 2 (dua) buah tang;
- 4 (empat) buah silinder;
- 5 (lima) buah besi bulat bahan silinder;
- 4 (empat) buah pipa besi;
- 3 (tiga) batang besi;
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 365/Pid.Sus/2021/PN Kag |
|
Nomor | 365/Pid.Sus/2021/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Daulatta Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Lestari, Br Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosi Kurniady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 365/Pid.Sus/2021/PN Kag
Statistik340