- Menyatakan Terdakwa CAMIN MULYADI tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa CAMIN MULYADI daridakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa CAMIN MULYADI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? KORUPSI dengan menyalah gunakan kewenangan dalam pengelolaan pendapatan tanah kas desa?sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CAMIN MULYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan6(enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratusjuta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetapditahan;
- Menetapkanbarangbuktiberupa:
- 2 (dua) lembar asli Susunan Kepengurusan Forum Komunikasi Majelis Talim (FKMT) Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi masa Bakti 2014-2019
- 1 (Satu) lembar asli Daftar hadir Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW Desa Nagasari Tahun 2014
- 1 (satu) lembar asli Undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dari Forum Komunikasi Majelis Talim (FKMT) Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi
- 1 (Satu) lembar Susunan Kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi
- 1 (satu) lembar Undangan Peringatan Isra Mi?raj Nabi Muhammad SAW 1437 H dari Forum Komunikasi Majelis Talim (FKMT) Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi
- 1 (Satu) bundel Proposal Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Desember Tahun 2014 dari dari Forum Komunikasi Majelis Talim (FKMT) Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi
- 1 (satu) bundel asli Surat Keputusan Aliansi Pedagang Mandiri Indonesia tentang Kerjasama Operasional Pasar pasir Kupang Nomor : S.kep/ 02/ APMI/ORG/V/2015 tanggal 23 Mei 2015;
- 1 (satu) bundel asli Surat Keputusan Aliansi Pedagang Mandiri Indonesia tentang Kerjasama Operasional Pasar pasir Kupang Nomor:S.kep/03/ APMI/ORG/V/2015 tanggal 23 Mei 2015
- 1(satu)lembar asli lampiran Surat Keputusan No.S.kep/03/APMI/ORG/V/ 2015 dengan judul Daftar personil Pembangunan pasar Pasir Kupang;
- 1 (satu) bundel asli Surat Keputusan Aliansi Pedagang Mandiri Indonesia tentang Kerjasama Operasional Pasar pasir Kupang Nomor:S.kep/10/ APMI/ORG/V/2015 tanggal 14 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar fotocopy brosur pasar pasir kupang;
- 2 (dua) lembar asli Piagam Kerjasama Operasional antara Pemerintah Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi dengan Aliansi Pedagang Mandiri Indonesia Tentang Pengelolaan Pasar Pasir Kupang Nomor 511.2/200/NGS/V/2015; Nomor. 02/APMI/2015;
- 2 (dua) lembar asli Keputusan bersama Pemerintah Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi dengan Aliansi Pedagang Mandiri Indonesia Tentang Pola Dasar Pengelolaan Pasar Pasir Kupang Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Nomor 511.2/201/NGS/V/2015; Nomor 03/APMI/2015
- 1 (satu) bundel asli lampiran Keputusan bersama Pemerintah Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi dengan Aliansi Pedagang Mandiri Indonesia Tentang Pola Dasar Pengelolaan Pasar Pasir Kupang Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Nomor 511.2/201/NGS/V/2015; Nomor 03/APMI/2015
- 2 (dua) lembar asli Keputusan bersama Pemerintah Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi dengan Aliansi Pedagang Mandiri Indonesia Tentang Petunjuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar Pasir Kupang Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Nomor 511.2/202/NGS/V/2015; Nomor 03/APMI/2015
- 1 (satu) bundel asli Keputusan bersama Pemerintah Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi dengan Aliansi Pedagang Mandiri Indonesia Tentang Petunjuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar Pasir Kupang Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Nomor 511.2/202/NGS/V/2015; Nomor 03/APMI/2015;
- 1 (Satu) bundel fotocopy Rencana Anggaran Biaya Pembangunan pasar pasir Kupang Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru kabupaten Bekasi Kios Rolling Door 1 (satu) pintu;
- 1 (satu) bundel fotocopy Rencana Anggaran Biaya Pembangunan pasar pasir Kupang Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Tahap Pertama;
- 4 (empat) lembar foto pembangunan P pasar pasir Kupang Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi
- 1 (satu) bundel asli Surat Keterangan Domisili Usaha / perusahaan Nomor : 503/25/SKDU.P/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015
- 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta PT NAGA MANDIRI NUSANTARA Nomor 01. Tanggal 08 Juni 2015 dari Notaris FERY FATRA, SH, M.Kn
- 1 (satu) bundel asli Berita Acara Penghentian kerjasama Oprasional antara Pemerintah Desa nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi dengan Aliansi Pedagang Mandiri Indonesia Tentang Pengelolaan pasar pasir kupang
- 1 (satu) bundel tanpa tanda tangan Berita Acara Tentang Pembangunan pasar pasir Kupang dan penghentian Kerjasama operasional antara pemerintah Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi dengan Aliansi Pedagang Mandiri Indonesia
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Hak Guna Pakai tanah Kas Desa Nomor : 593.3/22/Adm.Pem/VI/2015 tanggal 05 Juni 2015
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Hadir Musyawarah Relokasi Pembangunan Pasar Desa dan Eks Pasar Desa hari Senin tanggal 27 April 2015
- 3 (tiga) lembar asli Surat permohonan ijin alih fungsi penggunaan Tanah kas desa (TKD) Desa Nagasari untuk Relokasi Pasar Desa dan untuk ruang hijau, halaman masjid dan halaman kantor Nomor 143/ / Adm.Pem/2015 tanggal 30 April 2015
- 1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggal 30 April 2015
- 2 (dua) lembar asli Keputusan Badan permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagasari Kecamatan Serang baru Kabupaten Bekasi Nomor 143.11/11-BPD/NGSR/IV/2015 tentang Persetujuan atas rancangan peraturan desa menjadi peraturan desa tentang penetapan alih fungsi penggunaan tanah kas desa (TKD) Desa Nagasari Kecamatan Serang baru sebagai relokasi pasar desa dan ruang hijau, halama masjid dan halaman kantor Desa Nagasari
- 4 (empat) lembar asli berita Acara hasil Musyawarah Desa (BPD) Desa Nagasari Kecamatan Serang baru kabupaten Bekasi Nomor : 143.11/10-BPD/NGSR/IV/2015 tentang Persetujuan atas rancangan peraturan desa penjadi menjadi peraturan desa tentang penetapan alih fungsi penggunaan tanah kas desa (TKD) Desa Nagasari kecamatan Serang baru terletak di Blok 011 Kp Pasir kupang Rt 003 Rw 002 Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Seluas 9000M2 sebagai relokasi Pasar Desa dan tanah kas desa nasasari Eks pasar desa Nagasari yang berlokasi di Blok 011 Kp pasir Kupang Rt 002 Rw 001 Desa Nagasari dimanfaatkan untuk ruang hijau, halaman masjid dan halaman kantor desa nagasari
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir surat Undangan Musyawarah Alih Fungsi tanah TKD untuk relokasi pasar desa dan pemanfaatan eks pasar desa nomor 005/22/Adm.Pem/IV/2015 tanggal 24 April 2015
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Susunan Acara Musyawarah Alih Fungsi tanah TKD untuk relokasi pasar desa dan pemanfaatan eks pasar desa nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi tanggal 27 April 2015
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Berita Acara hasil Musyawarah Alih Fungsi tanah TKD untuk relokasi pasar desa dan pemanfaatan eks pasar desa nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi tanggal 27 April 2015
- 2( dua ) lembar fotocopy legalisir Berita Acara hasil Kesepakatan Musyawarah Alih Fungsi tanah TKD untuk relokasi pasar desa dan pemanfaatan eks pasar desa nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi tanggal 27 April 2015;
- 3 (tiga) lembar Fotocopy Legalisir Notulen Kegiatan Musyawarah Alih Fungsi tanah TKD untuk relokasi pasar desa dan pemanfaatan eks pasar desa nagasari tanggal 27 April 2015
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir daftar hadir Kegiatan Musyawarah Alih Fungsi tanah TKD untuk relokasi pasar desa dan pemanfaatan eks pasar desa nagasari tanggal 27 April 2015
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 141/315/Adm.Pem/2017 tanggal 20 April 2017
- 1(satu)bundel fotocopy legalisir Undangan Rapat identifikasi Permasalahan dan pengelolaan Pasar nagasari nomor 03/BPD-NGS/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018 berikut lampiran asli Daftar hadir, dokumentasi dan Notulen
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Kepala Desa Nagasari Nomor : 141.3/Kep.1-Pemdes/NGSR/2012 tentang pengangkatan Perangkat Desa Nagasari Periode 2012-2018
- 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir Surat Mandapt Nomor 143.11/22/ Adm. Pemb/IV/2015
- 1 (satu) bundel fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Desa Nagasari Nomor 141.3/Kep.1-Pem/NGSR/I/2018 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Nasgasari Kecamatan Serang baru
- 1(Satu)bundel Peraturan Desa Nagasari Kecamatan Serang baru kabupaten bekasi Nomor 4 tahun 2015 tentang Penetapan Alih Fungsi Tanah kas Desa (TKD) Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Sebagai Relokasi Pasar Desa Nasgari dan Ruang Hijau, halaman masjid dan halaman kantor Desa Nagasasi
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Nagasari Nomor 1 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB) Desa tahun anggaran 2016
- 1 (satu) bundel Fotocopy Legalisir Letter C Tanah kas Desa nagasari C No 387/1571 kampung pasir Kupang Rt 003/02 Desa Nagasari
- 1 (Satu) bundel fotocopy legalisir data inventaris Tanah kas Desa yang sudah terdaftar dan bersertifikat di Kabupaten Bekasi
- 2 (dua) lembar fotocopy Petikan Putusan Bupati Bekasi Nomor 141.1/Kep-283-BPMPD tentang pengwsahan Pengangkatan Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi tanggal 28 September 2012
- 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Kepala Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Nomor.141/Kep.12-PEMDES/NGSR/VII/ 2015 Tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Kepemudaan Karang Taruna Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Masa Bhakti 2015-2018;
- 1 (satu) bundel fotocopy laporan keterangan penggunaan dana pembangunan tempat wudhu dan auning Mesjid Jihadul Mutaalimin:
- 1 (Satu) bundel fotocopy Akta Perseroan Komanditer ?CV PERSADA LESTARI? Nomor 07 Tanggal 30 November 2016 dari Notaris ADEN DAHRI, SH.,M.Kn.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Data Aset Desa Kabupaten Bekasi
- Uang Tunai Sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)
- Uang Tunai Sebesar Rp 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah)
- Uang Tunai Sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp199.000.000,-(seratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) yang dititipkan Terdakwa di rekening penampungan kejari Kabupaten Bekasitanggal 30 Agustus 2021.
Putusan PN BANDUNG Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
||||||||||||
Nomor | 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg | |||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||||
Tanggal Register | 25 Mei 2021 | |||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG | |||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Femina Mustikawati | |||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi, Br Hakim Anggota Fernando, S.si. | |||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Sukeksi | |||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
Digunakan Sebagai Pembayaran Uang Pengganti Untuk Pengembalian Kerugian Keuangan Negara disetorkan ke kas desa Nagasari kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 ( tujuh ribu lima ratus rupiah); |
|||||||||||
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 | |||||||||||
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 | |||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Statistik1010