Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 57-K/PM.I-01/AD/VII/2021 |
|
Nomor | 57-K/PM.I-01/AD/VII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Syawaluddinsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amriandie, Br Hakim Anggota Gatot Sumarjono |
Panitera | Panitera Pengganti: Febi Desri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Selamat Hermansyah Praka NRP 31110619290590, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penganiayaan yang mengakibatkan mati?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1). 1 (satu) buah Kemeja warna Merah Hati milik Sdr. Usmar 2). 1 (satu) buah Celana kain warna Hitam milik Sdr. Usmar. Dirampas untuk dimusnahkan. 3). 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Hitam Nopol BK 2244 QZ tanpa STNK. Dikembalikan kepada yang berhak. 4). 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna Biru Dongker Nopol BL 1126 AD tanpa dilengkapi STNK. Dikembalikan kepada keluarga Alm. Sdr. Usmar. 5). 1 (satu) pucuk senjata api jenis Pistol P2 Pindad nomor senjata AG.0.06349 berikut 1 (satu) buah magazen dan 7 (tujuh) butir munisi. Dikembalikan kepada Kodim 0113/Gayo Lues. b. Surat-surat: 1). 1 (satu) lembar Kartu Surat Ijin Senjata jabatan Nomor 82/SIS/I/2021 tanggal 03 Januari 2021. Dikembalikan kepada Kodim 0113/Gayo Lues. 2). 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari RSUD Muhammad Ali Kasim Nomor 445/RM/VER-0004/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 3). 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari RSUD Muhammad Ali Kasim Nomor 445/RM/VER-0005/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 4). 1 (satu) lembar Surat Keterangan meninggal dunia dari RSUD Muhammad Ali Kasim. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 57-K/PM.I-01/AD/VII/2021
Statistik710