- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Nomor : 712/Cab.Jmb/VIII/2017 antara Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II adalah sah;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II wanprestasi karena tidak melaksanakan perjanjian yang telah disepakati di atas, terhitung mulai 11 Juli 2018 hingga sekarang;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar jumlah pinjaman seluruhnya secara tunai :yang belum terbayar Sisa pokoK sebesar : Rp. 27.557.918.33Bunga yang belum terbayar sebesar Rp.9.152. 494.73;Denda sebesar Rp. 9.971.014.41Total keseluruhan sebesar Rp. 46.681.041,41;
- Menyatakan objek jaminan dalam perjanjian berupa bangunan rumah yang berdiri di atasnya, Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 454 Atas Nama : Jiman, , berupa sebidang tanah pekarangan seluas 113 Meter persegi tetap sebagai barang jaminan yang sah ditangan Penggugat, dengan ketentuan apabila ternyata Tergugat I, Tergugat II belum melunasi hutang dan kerugian Penggugat, maka Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 454, atas nama Jiman tetap sebagai barang jaminan yang sah ditangan Penggugat Bank BPR Jatim , Bank UMKM Jawa timur, Cabang Jombang;
- Menyatakan penggugat berhak melakukan lelang terhadap objek jaminan dalam perjanjian berupa bangunan rumah yang berdiri di atasnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 454 Atas Nama : JIMAN, berupa sebidang tanah pekarangan seluas 113 Meter persegi dan di atasnya berdiri bangunan seluas 105 Meter persegi dan sertifikat hak tanggungan No. 02702/2017, Provinsi Jatim Kabupaten. Jombang, daftar isian: 307. No. 44718/2017, daftar isian 208 : No. 23059/2017, Hak tanggungan No. 020702/2017, Nama Pemegang hak tanggungan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR berkedudukan pusat Surabaya melalui kantor cabang Jombang, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 936/2017 dan mengambil pelunasan atas hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Apabila dari nilai hasil lelang setelah dikurangi biaya lelang, tidak mencukupi untuk melunasi hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, maka Penggugat secara tanggung renteng tetap berkewajiban untuk melunasi hutangnya tersebut kepada Penggugat;
b. Apabila dari nilai hasil lelang setelah dikurangi biaya lelang, masih terdapat sisa uang, maka dikembalikan kepada Tergugat I dan Tergugat II; - Menghukum Tergugat. I, Tergugat. II untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp755.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JOMBANG Nomor 30/Pdt.G.S/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 30/Pdt.G.S/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ida Ayu Masyuni |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ida Ayu Masyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Mudjiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G.S/2021/PN Jbg
Statistik260