- Menyatakan Terdakwa Muhammad Shokeh Alias Cak Mat tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli dan Menjual Narkotika golongan I Dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Shokeh Alias Cak Mat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan Denda sebesar Rp. 1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,41 gram ;
- 3 (tiga) plastik klip kosong bekas bungkus sabu;
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastic klip kosong.
- 1 (satu) batang sedotan sebagai scrup .
- 2 (dua) buah korek api gas warna kuning dan ungu sebagai kompor.
Putusan PN JOMBANG Nomor 344/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 344/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Mauluddin Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni, Br Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Mudjiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1). 1 (satu) gelas TEH RIO yang didalamnya terdapat: 2). Seperangkat Alat Hisap ( BONG). Dirampas untuk dimusnahkan; 3) 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Nokia warna biru kombinasi hitam dengan nomor Sim Card 085607070799 . Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 344/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik950