- Menyatakan Terdakwa Sutikno Bin Poniran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 7,326 (tujuh koma tiga dua enam) gram ;
- 45 (empat puluh lima) butir pil narkotika jenis ekstasi masing-masing dengan tebal 0,483 (nol koma empat delapan tiga) gram, dengan berat netto keseluruhan 15,10 (lima belas koma sepuluh) gram ;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) buah dompet emas bermotif bunga;
- 7 (tujuh) bal plastik bening;
- 1 (satu) buah sekop plastik;
- 1 (satu) buah wadah merek xtytol berwarna hijau;
- 4 (empat) lembar tisu;
- 3 (tiga) buah kantong plastik berwarna hitam;
- Uang tunai Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PN SEKAYU Nomor 606/Pid.Sus/2020/PN Sky |
|
Nomor | 606/Pid.Sus/2020/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tyas Listiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andy Wiliam Permata, Br Hakim Anggota Arief Herdiyanto Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rendy Hermana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 606/Pid.Sus/2020/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 606/Pid.Sus/2020/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 606/Pid.Sus/2020/PN Sky
Statistik5010