- MENYATAKAN TERDAKWA I SYAFRIZAL BIN BAHARUDIN DAN TERDAKWA II MUHAMMAD EFENDI LUBIS BIN ASRIAL LUBIS TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) SET ALAT PEMOTONG BESI BERIKUT SELANG REGULATOR;
- 1 (SATU) TABUNG OKSIGEN;
- 1 (SATU) BUAH TABUNG GAS LPG 3 KG;
- 3 (TIGA) KEPING POTONGAN BESI PLAT;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menyatakan Terdakwa I Syafrizal Bin Baharudin dan Terdakwa II Muhammad Efendi Lubis Bin Asrial Lubis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set alat pemotong besi berikut selang regulator;
- 1 (satu) tabung oksigen;
- 1 (satu) buah tabung gas lpg 3 kg;
- 3 (tiga) keping potongan besi plat;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 520/PID.B/2019/PT PBR |
|
Nomor | 520/PID.B/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Junilawati Harahap |
Hakim Anggota | Tahan Simamora, Shbrerwin Tumpak Pasaribu |
Panitera | Rustam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I ; 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DUMAI NOMOR 364/PID.B/2019/ PN.DUM, TANGGAL 19 NOPEMBER 2019, YANG AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT : DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA PT. ARARA ABADI MELALUI SAKSI JUNI TARIGAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; 1. Menerima permohonan banding dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ; 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 364/Pid.B/2019/ PN.Dum, tanggal 19 Nopember 2019, yang amar selengkapnya adalah sebagai berikut : Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada PT. Arara Abadi melalui saksi Juni Tarigan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 520/PID.B/2019/PT PBR
Statistik810