- Menyatakan Terdakwa INDRA LESMANA Alias IKBAL Bin DEDEN ROHIDIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menguasai, Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ; ----------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan; -------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; -----------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
- 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal warna putih; -------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) jaket kulit warna hitam; --------------------------------------------------
- 1 (satu) bong kaca; -----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) timbangan digital warna silver; ----------------------------------------
- 1 (satu) handphone merk samsung warna putih; ---------------------------
- 1 (satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BCA Expresi;
- Uang Tunai sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); ---------------------------------------------------------
Putusan PN BANDUNG Nomor 711/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 711/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akbar Isnanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syarip, Br Hakim Anggota Eman Sulaeman |
Panitera | Panitera Pengganti: Umiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------- Dirampas untuk negara ; --------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 711/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik260