- Menyatakan terdakwa Muhammad Saparipin Siregar Alias Ucok Bin Abdul Rahman Siregar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh Karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentutan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket kecil beriskan narkotika jenis sabu-sabu
- 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus plastic bening kecil kosong;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kotak rokok Gudang Garam;
- Dimusnahkan
- Uang kertas rupiah sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 311/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 311/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erif Erlangga, Br Hakim Anggota Leny Farika Boru Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik160