- Menyatakan Para Terdakwa I Made Santika alias Unyil dan I Komang Gede Astawa alias Mang Samba, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan permufakatan jahat tanpa hak membawa Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,49 (nol koma empat sembilan) gram bruto atau 0,30 (nol koma tiga nol) gram netto;
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,20 (nol koma dua nol) gram bruto atau 0,10 (nol koma satu nol) gram netto;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor registrasi DK 5035 MC;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN AMLAPURA Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Amp |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokorda Gde Suryalaksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Puji Astuti, Shbr Hakim Anggota Putu Mas Ayu Cendana Wangi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Sudirta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa II I Komang Gede Astawa alias Mang Samba; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2021/PN Amp
Statistik820