- Menyatakan Terdakwa KUSDIANTO Als CMONG Bin MIRANTO WONGSODIKROMO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Primair, dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa KUSDIANTO Als CMONG Bin MIRANTO WONGSODIKROMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Linting Kertas Rokok Sampoerna Kretek yang berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram didalam bungkus bekas rokok Sampoena Mild ; Sisa setelah Uji Laboratoris, berat netto akhir 0, 2068 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merek Xiaomi warna silver.
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 74/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Yuliani, Br Hakim Anggota Ardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Ekawati Widiasrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama; FIRMAN alias ATENG alias DEDE bin UDIN; |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik400