- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah milik Penggugat sebidang tanah dahulu tanah sawah, dan sekarang sebagian tanah kering dan telah di bangun 2 (dua) pintu Ruko 3 (tiga) lantai dengan ukuran masing-masing 4,50 meter X 16 meter yang terletak dahulu Rt. 01, Km.5 Kampung Baru Kec. Muara Tembesi dan sekarang Rt.06, Rw.02 Km. 5, Kel. Kampung Baru, Kec. Muara Tembesi, Kab. Batang Hari Prop. Jambi dengan batas-batas.
- Sebelah Barat 28 meter berbatas dengan Parit Sungai Alam
- Sebelah Timur 28 meter berbatas dengan dahulu Udin Tamin sekarang dengan Tjin Kok Tjing
- Sebelah Utara 21 meter berbatas dengan dahulu Alm Ibu Slamet sekarang dengan Iwan Setiawan
- Sebelah Selatan 10 Meter berbatas dengan Iwan setiawan dan 11 meter berbatas dengan tanah Alam. Ahmad Burhan
- Sebelah Barat 28 meter berbatas dengan Parit Sungai Alam
- Sebelah Timur 28 meter berbatas dengan dahulu Udin Tamin sekarang dengan Tjin Kok Tjing
- Sebelah Utara 21 meter berbatas dengan dahulu Alm Ibu Slamet sekarang dengan Iwan Setiawan
- Sebelah Selatan 10 Meter berbatas dengan Iwan setiawan dan 11 meter berbatas dengan tanah Alm. Ahmad Burhan
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Kurnia Nengsih. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruben Barcelona Hariandja, Br Hakim Anggota Juwenilisa |
Panitera | Panitera Pengganti A F R I Z O N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 3. Menyatakan sah demi hukum seluruh surat-surat bukti Penggugat; 4. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah yang telah di bangun 2 (dua) pintu Ruko 3 (tiga) lantai dengan ukuran masing-masing 4,50 meter X 16 meter yang terletak dahulu Rt. 01, Km.5 Kampung Baru Kec. Muara Tembesi dan sekarang Rt.06, Rw.02 Km. 5, Kel. Kampung Baru, Kec. Muara Tembesi, Kab. Batang Hari Prop. Jambi, dengan batas-batas: Kepada Penggugat dan menghukum Tergugat IV untuk menyerahkan tanah 1 meter x 18 meter yang telah dibangun ruko 1 (satu) pintu 3 (tiga) lantai dalam keadaan kosong dan tanpa beban; 5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan Tergugat IV yang telah membangun ruko 1 (satu) pintu 3 (tiga) lantai 1 meter x 18 meter, dimana dinding tembok ruko sebelah barat adalah perbuatan melawan hukum; 7. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 43/Kec/Mtbsi/VI/2006 tertanggal 2 Juni adalah tidak berkekuatan hukum; 8. Menyatakan penguasaan Tergugat I dan Tergugat IV atas tanah terperkara adalah perbuatan melawan hukum; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari apabila para Tergugat lalai melaksanakan putusan; 10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat patuh dan taat atas putusan perkara ini; 11. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.925.000,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng; 12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2021/PN Mbn
Banding : 89/PDT/2021/PT JMB
Statistik660