- Menyatakan Terdakwa Qiztran Antolin Saputra Bin Hasan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentutan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket sedang plastik klip bening transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih narkotika Golongan I Jenis Shabu, 1 (satu) paket Kecil plastik klip bening transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih narkotika Golongan I Jenis Shabu, 1 (satu) buah bungkus kosong rokok Sampoerna A warna putih yang di isolasi warna putih bening dan 1 (satu) unit hand phone merk Xiaomi Redmi warna hitam berikut Sim Card nomor 0821 8385 4387 berikut memory Card;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Kurnia Nengsih., Br Hakim Anggota Ruben Barcelona Hariandja |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Husin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Terdakwa Pirmansyah Wahyudi Bin Muhammad; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2021/PN Mbn
Statistik780