Putusan PA SLEMAN Nomor 990/Pdt.G/2021/PA.Smn |
|
Nomor | 990/Pdt.G/2021/PA.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusuf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhayani Saleng Pagesongan, S.ag, M.hbr Hakim Anggota H. Arif Irfan |
Panitera | Panitera Pengganti Ratna Khuzaemah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan ijin kepada Pemohon (Ceceng Lukmanul Hakim Bin Idik) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (Rosita Binti Yatiman) di depan sidang Pengadilan Agama Sleman setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Ceceng Lukmanul Hakim Bin Idik) untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi (Rosita Binti Yatiman) sebelum pengucapan ikrar talak, berupa: 2.1. Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 3. Menetapkan hak asuh (hadhanah) terhadap 2 (dua) orang anak, yakni: Tia Agustina Putri, lahir tanggal 8 Agustus 2004 dan Tasya Daffatul Fajri Lukmana Dwi Putri, lahir tanggal 27 Juli 2010 berada pada Penggugat Rekonvensi, dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi wajib memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan berkomunikasi dengan kedua orang anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah terhadap kedua orang anak tersebut pada amar point 3 kepada Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap bulannya, di luar biaya kesehatan dan pendidikan, dengan penambahan 10% (sepuluh persen) untuk setiap tahunnya sampai dengan kedua anak tersebut dewasa (umur 21 tahun); Dalam Konvensi dan rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp365.000,00 ( tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 990/Pdt.G/2021/PA.Smn
Statistik100