- Menyatakan Terdakwa SAMUEL HUSDIANTO Als MUHAMMAD HUSDIANTO Als UCOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Terorisme? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Xiomi berwarna hitam-silver;
- 22 (dua puluh dua) anak panah;
- 1 (satu) Unit CPU warna hitam;
- 1 (satu) unit layar komputer berwarna hitam;
- 1 (satu) buah busur panah bertuliskan FOX BOW.
- 1 (satu) akun facebook bungoindah17@gmail.com dengan pasword fajrur03aman02 kemudian diubah menjadi bungoindah17@gmail.com dengan Password densusxxxx. Yang telah dilaukan oleh penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 13 juni 2018.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 2225/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 2225/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Noor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ach Fauzi, Mhbr Hakim Anggota Steery Marleine Rantung |
Panitera | Panitera Pengganti: Venny Luis Savitri, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada peyidik; |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2225/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt
Statistik1160