- Menyatakan Terdakwa I Wahyu Iskandar dan Terdakwa II Jenny Silvia, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatakan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa I Wahyu Iskandar dan Terdakwa II Jenny Silvia oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (Satu) rangkap buku tabungan Bank BCA Norek.3070134704 An. Rita Mulyani Dikembalikan kepada saksi Rita Mulyani
- 1 (Satu) lembar KTP An. Jenny Silvia NIK/3216065809940019
- 1 (Satu) unit mobil Honda Jazz warna merah Nopol B-115-CAA
- 1 buah KTP An. Wahyu Iskandar Dikembalikan kepada Wahyu Iskandar;
- Uang tunai sejumlah Rp 2.694.000;
- 1 (satu) buah cincin;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat satu lembar kartu ATM Bank OCBC No.6034-3990-6297
- 1 (Satu) lembar kartu ATM BCA No. 6019 0050 1052;
- 1 (satu) unit HP merek Xiaomi Redmi warna hitam , 1 (satu) buah jam tangan merek Messori;
- 6 (enam) lembar kartu ATM dari berbagai Bank;
- 1 (satu) pack tusuk gigi;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah jam tangan merek Aigner;
- 1 (satu) unit HP merek Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit HP kecil merek Samsung;
- 2 (dua) lembar kartu ATM Bank OCBC;
- 2 (dua) lembar kartu ATM BNI;
- 2 (dua) lembar kartu ATM Mandiri
- 4 (empat) lembar kartu BRI;
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 844/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 844/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufan Mandala. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Darwanta, Br Hakim Anggota Djuyamto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeti Sulistiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepad askasi Jenny Silvia; Dikembalikan kepada pemiliknya Dikembalikan kepada Rita Mulyani; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 844/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik240