- Menyatakan Terdakwa HANDI WIBOWO SUSANTO Bin SUSANTO (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening ;
- 1 (satu) plastik klip transparan tidak berwarna (5,0 x 8,0 cm) dalam plastik klip tranfaran tidak berwarna (5,0 x 8,0 cm) ;
- 1 (satu) plastik klip transparan tidak berwarna (4,0 x 6,2 cm) direkat selotip hijau ;
- 2 (dua) plastik tranparan tidak berwarna dililit lakban kertas warna putih ;
- 1 (satu) plastik tranparan tidak berwarna dalam platik transparan tidak berwarna dililit lakban kertas warna putih ;
- 4 (empat) unit timbangan ;
- 1 (satu) buah bong ;
- 1 (satu) pak plastik klip bening kosong ;
- 1 (satu) buah HP Samsung warna biru ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 815/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 815/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. Gede Susila Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taryan Setiawan, M.hbr Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Yullyus Rhamdhany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Bandung Bo. Contoh : 21.093.11.16.05.0146. K tanggal 04 Juni 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt terhadap pengujian : dengan jumlah contoh yang diterima bobot bersih 42,06 gram, sisa contoh bobot bersih 41,78 gram dengan hasil kesimpulan Metamfetamina positif, termasuk narkotika golongan satu menurut Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 815/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik330