- Menyatakan Terdakwa Rendy Adi Setiawan als Bendot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dengan berat 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) poket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening ukuran sedang 5,97 (lima koma sembilan puluh tujuh) gram ;
- 1 (satu) poket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening ukuran sedang 31,73 (tiga puluh satu koma tujuh puluh tiga) gram ;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik ;
- 1 (satu) bendel plastik klip bening ;
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang bertuliskan 100,50 ;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam ;
- 1 (satu) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) buang alat hisap shabu (bong)
- 1 (satu) buah HP Realme C13 warna hitam dengan nomor simcard 08998724905;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 396/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 396/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imron Rosyadi, Br Hakim Anggota Martaria Yudith Kusuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 396/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 396/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 396/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik200