- Menyatakan Terdakwa DEDE SURYADI Alias OGEL Bin (Alm) SANANG HERMANSYAH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DEDE SURYADI Alias OGEL Bin (Alm) SANANG HERMANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman";
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dilakban warna hitam bruto 3,5 gram.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Bandung Bo. Contoh : 21.093.11.16.05.0162. K tanggal 24 Juni 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh DWIE ASTRINI, S.Si., Apt., M.Si., terhadap pengujian amplop warna coklat berisi 7 (tujuh) plastik klip transparan tidak berwarna (2,7 X 3,5 cm) masing-masing dibalut lakban hitam dengan jumlah contoh yang diterima bobot bersih 1,95 gram, sisa contoh bobot bersih 1,65 gram dengan hasil kesimpulan Metamfetamina positif, termasuk narkotika golongan satu menurut Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) dus kecil bertuliskan FION.
- 1 (satu) set alat hisap sabu (bong).
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 840/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 840/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarip |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eman Sulaeman, Br Hakim Anggota Akbar Isnanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeni Dedeh Kurniasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I No. 1 s/d No. 4 dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 840/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik270