- Menyatakan Terdakwa INDRA RUKMANA BIN TEDI ROSIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana?? Tanpa hak Memiliki Narkotika Golongan I. bukan tanaman??
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastik klip bening masing-masing berisi 7 (tujuh) plastik klip bening berisi Kristal warna putih (Kode Bungkus Barang Bukti huruf A dan huruf B).
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih (Kode Bungkus Barang Bukti huruf C dan huruf D) .
- 1 (satu) bungkus Sedotan arna putih. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.2 (dua) buah alat hisap (bong).8 (delapan) cangklong kaca.
- 5 (lima) buah plastik klip bening masing-masing dibungkus menggunakan tissu warna putih dan dililit solasi warna hitam dan dauble tape warna putih berisikan Kristal warna putih (Kode Bungkus Barang Bukti huruf E, F, G, H dan huruf, I).1 (satu) buah handphone OPPO warna Gold.
- 1(satu) bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih yang dibungkus menggunakan bekas bungkus Gery salut (kode barang bukti huruf J)
Putusan PN BANDUNG Nomor 728/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 728/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Femina Mustikawati, Br Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukeksi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1.1 (satu) buah tas selendang warna hitam berisikan : 2.1 (satu) buah tas warna coklat berisikan : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2000.00 ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 728/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik230