- MenyatakanTerdakwaSYARWAN SYAHDAWI Alias SARMED Bin MUSTOFAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwatersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
Putusan PN BATANG Nomor 167/Pid.B/2021/PN Btg |
|
Nomor | 167/Pid.B/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Florence |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurachmat, Br Hakim Anggota Dirgha Zaki Azizul |
Panitera | Panitera Pengganti Parjito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: -1 (satu) unit SPM Yamaha 2DP-A/T (N-MAX) Nomor Kerangka : MH3SG319KJ809416, Nomor Mesin : G3E4E1772922 Tahun 2019 warna hitam tanpa Plat nomor; - 1 (satu) buah lembar STNK SPM Yamaha No.Pol. : G-4595-WV 2DP-A/T (N-MAX) Nomor Kerangka : MH3SG319KJ809416 Nomor Mesin : G3E4E1772922 Tahun 2019 warna Merah Atas nama KENDRO alamat Dk. Tropong RT 02 RW 03, Ds. Jolosekti, Kec. Tulis, Kab. Batang; - 2 (dua) buah kunci SPM Yamaha N-MAX; - 1 (satu) buah Tas punggung kecil warna Hitam; - 1 (satu) buah Dompet wana Coklat; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi TUTIN Alias SISKA Binti WARNOTO; - 1 (satu) unit SPM merk Honda, type D1B02N26L2 A/T (Beat street), Nopol G-3267-LV, Noka M1JFZ217HK109661, Nosin JFZ2E1113552, Warna hitam, Tahun 2017; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi ABDUL KHAFIDZ Bin TAHRIR; - 1 (satu) buah Jemper warna Coklat; - 1 (satu) potong kaos warna Putih; - 1 (satu) buah Kaca Mata; - 1 (satu) buah Tas punggung warna Hitam merk Converse; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwauntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pid.B/2021/PN Btg
Statistik590