- Menyatakan terdakwa PT. TRISAN ABADI yang diwakili Ir. ILIANTO WIRAWAN, M.ARCH. selaku Direktur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan?, sebagaimana didakwakan dakwaan tunggal;
- Menghukum terdakwa PT. TRISAN ABADI yang diwakili Ir. ILIANTO WIRAWAN, M.ARCH. selaku Direktur, dengan pidana denda sejumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan, maka dilakukan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau dirampas harta kekayaannya, yaitu asset dari korporasi yang dirampas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa kewajiban perbaikan akibat tindak pidana tersebut;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung Nomor 535/Pen.Pid /2021/PN. Bdg Tgl. 19 Mei 2021:
- Foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bandung Nomor : 660.31/Kep.412-DLH/2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT.TRISAN ABADI Industri di Desa Rancakasumba Kec. Solokan Jeruk Kab. Bandung tanggal 30 April 2020 sebanyak 5 (lima) halaman;
- 1 (satu) Exemplar foto copy salinan Akta Pernyataan Keputusan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.TRISAN ABADI No.54 tanggal 24 Agustus 2019;
- 1 (satu) Lembar foto copy Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.TRISAN ABADI dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI Nomor : AHU-AH.01.03-0328989 tanggal 10 September 2019;
- 1 (satu) lembar photo copy Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : AHU-0047378.AH.01.07.TAHUN 2019, tentang Persetujuan Perusahaan Anggaram Dasar Perseroan Terbatas PT. TRISAN ABADI tanggal 10 September 2019;
- 1 (satu) Lembar foto copy TDP;
- 1 (satu) Lembar foto copy NPWP;
- 1 (satu) Lembar Struktur Organisasi PT.TRISAN ABADI;
- Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung Nomor 830/Pen.Pid /2021/PN. Bdg Tgl. 13 Agustus 2021:
- 7 (tujuh) Buku Photo Copy SHM (Sertifikan Hak Milik) No. 00338/2001, 00339/2001, 003340/2001, 00341/2001, 00342/2001, 00343/2001, 00344/2001, an.SULIONO WIRAWAN (Bapak Kandung saya) yang dikeluarkan oleh BPN Kab. Bandung;
- 34 (tiga puluh empat) Unit Mesin Tenun/Weaving;
- 1 (satu) Unit Mesin Beaming;
- 5 (lima) set Mesin Celup;
- 1 (satu) Unit Mesin Boiler;
- 1 (satu) berkas photo Copy Dokumen Rekomendasi UKL-UPL Industry Textil (pembuatan Handuk) an. CV.TRISAN ABADI Nomor : 667/390/BPLH tanggal 24 Februari 2011;
- 1 (satu) lembar Photo Copy Surat Keterangan Dokumen Lingkungan Nomor :667/3044/BPLH tanggal 28 Oktober 2016;
- 3 (tiga) lembar LOOK BOOK AIR LIMBAH PT. TRISAN ABADI dari tanggal 1 Nopember 2019 s/d 31 Januari 2020;
- 6 (enam) lembar LAPORAN PEMAKAIAN AIR SUMUR TANAH PT. TRISANTEX /PT. TRISAN ABADI dari Bulan Desember 2020 s/d Mei 2021;
- Menghukum agar terdakwa PT. TRISAN ABADI yang diwakili Ir. ILIANTO WIRAWAN, M.ARCH. selaku Direktur membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 856/Pid.B/LH/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 856/Pid.B/LH/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga, Br Hakim Anggota Taryan Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Maman Supratman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Terlampir dalam Berkas Perkara; Dikembalikan kepada terdakwa dengan ketentuan jika pidana denda tersebut diatas dibayar oleh terdakwa, namun sebaliknya jika pidana denda tidak dibayar maka dirampas untuk negara; Terlampir dalam Berkas Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 856/Pid.B/LH/2021/PN Bdg
Statistik3500