- Menyatakan terdakwa M. Ilham Pratama Bin Muh. Toyib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan barang bukti berupa ;
- 4 (empat) buah tedmon petak warna putih kapasitas 1000 Liter yang berisi BBM jenis bensin sulingan dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 4000 liter.
- 3 (tiga) buah jerigen warna biru kapasitas + 30 Liter yang berisi BBM jenis bensin sulingan yang yang sudah diberi pewarna zat kimia warna biru dengan jumlah keseluruhan + 90 Liter.
- 3 (tiga) buah jerigen warna biru kapasitas + 30 Liter yang berisi BBM jenis bensin sulingan yang yang sudah diberi pewarna zat kimia warna kuning dengan jumlah keseluruhan + 90 Liter.
- 1 (satu) unit mesin pompa merk ribon.
- 1 (satu) buah selang 1 inci panjang + 10 (sepuluh) meter.
- 1 (satu) buah selang 1 inci panjang + 7 (tujuh) meter.
- 2 (dua) buah toples plastik kecil berisikan zat pewarna kimia berwarna biru.
- 1 (satu) buah botol aqua kapasitas 600 ml berisikan zat pewarna kimia bewarna kuning.
- 3 (tiga) buah corong pelastik.
- 1 (satu) buah besi ukuran 2 inci panjang + 120 cm sebagai alat pengaduk.
- 1 (satu) buah drum kaleng warna merah kapasitas 220 liter sebagai tempat pencampuram BBM jenis bensin sulingan dengan zat pewarna kimia.
- 3 (tiga) buah ember plastik bekas cat ukuran 20 kg
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 994/Pid.B/LH/2021/PN Plg |
|
Nomor | 994/Pid.B/LH/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufik Rahman, Sh.br Hakim Anggota Fahren |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Firdanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Diserahkan kepada PT. PERTAMINA EP ASSET 2 PRABUMULIH Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 994/Pid.B/LH/2021/PN Plg
Statistik720