- Menyatakan terdakwa FERNANDA ARIE SETIAWAN Alias NANDA Bin MUHAMMAD ALI MARJUKI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 3.000.000.000 ( tiga milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 21 (dua puluh satu) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 102,55 (seratus dua koma lima-lima) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah bong yang mana pada ujungnya terdapat 2 (dua) buah pipet bengkok disalah satu pipet terdapat 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran-ukuran kecil;
- 1 (satu) buah lampu emergency merk CMOS warna putih biru;
- 1 (satu) buah kotak warna putih bertuliskan FLAME;
- 1 (satu) buah sarung warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok semen;
- 3 (tiga) buah sendok pipet;
- 1 (satu) buah korek api warna biru;
- 1 (satu) unit handphone XIAOMI warna rose gold No.IMEI: 864984043642974;
- Uang tunai Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 218/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sabar Prihantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Adie Tirto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik420