- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan sah berdasarkan tata cara adat Bali menurut Agama Hindu pada tanggal 10 Juni 2003 dan perkawinan tersebut telah didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem pada tanggal 1 Maret 2016 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5107-KW-26022016-0022, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menetapkan hak untuk pengasuhan terhadap anak hasil dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama : NI PUTU MELANI SAKA PUTRI, perempuan, Tempat/Tanggal Lahir Ngis, 20 Mei 2005, usia 16 tahun, Diberikan kepada Tergugat dengan ketentuan tetap memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang sebagai seorang ibu kepada anak-anaknya tanpa halangan pihak manapun;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan kepada Kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung dan Kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan/didaftarkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Putusan PN AMLAPURA Nomor 193/Pdt.G/2021/PN Amp |
|
Nomor | 193/Pdt.G/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokorda Gde Suryalaksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Puji Astuti, Shbr Hakim Anggota Putu Mas Ayu Cendana Wangi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Pande Iwan Indrawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pdt.G/2021/PN Amp
Statistik640