- Menyatakan Terdakwa ANTONI HANAFI bin SLAMET (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastic bening bekas berisikan kristal putih shabu yang habis tak bersisa setelah diperiksa;
- 4 (empat) bungkus plastic bening bekas berisikan kristal putih shabu yang habis tak bersisa setelah diperiksa;
- 2 (dua) buah korek api;
- 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) buah pisau cutter;
- 15 (lima belas) pipet ukuran kecil;
- 1 (satu) buah pipet ukuran besar;
- 3 (tiga) buah kertas timah rokok;
- 1 (Satu) buah kotak handphone warna merah merk ANDROMAX 4G LTE (tempat menyimpan perangkat alat hisap narkotika jenis shabu)
- 1 (satu) unit mobil merk DATSUN GO + PANCA Nopol BE 1776 CO Noka MHBJ1CH2FGJ-054271, Nosin HR12775293T;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil merk DATSUN GO + PANCA Nopol BE 1776 CO BE 1776 CO An. IIN ROSDIANAH, warna silver metalik tahun 2016;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 677/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 677/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yus Enidar, Br Hakim Anggota Novian Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Herlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 677/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Statistik310