- Menyatakanterdakwa I.Heru Wahyudi Alias Heru Bin Osimdanterdakwa II.Osim Alias Osim Bin (Alm) Yahyatersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaParaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulandan pidana denda masing-masing sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama3 (tiga);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniParaTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanParaTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna hijau muda berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu-sabudan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan bungkusan-bungkusan plastik klip kecil kosong;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) unit handphone Android merk Xiaomi Redmi warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam putih;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 384/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 384/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erif Erlangga, Br Hakim Anggota Leny Farika Boru Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepadaParaTerdakwamembayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 384/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik140