- Menyatakan Terdakwa RUSTI YULI ANDAYANI binti (Alm) SOEKANDAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan denda sejumlah Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp.1.532.263.444 ( Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah ) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) lembar dokumen Daftar Rekapitulasi Pencatatan Stiker Tanda Samping Tahun 2017 Dan Daftar Rekapitulasi Pencatatan Stiker Tanda Samping Tahun 2018;
- 1 ( satu ) lembar dokumen Rekapitulasi Pencatatan Plat uji Tahun 2017 Dan Daftar Rekapitulasi Pencatatan Plat uji Tahun 2018;
- 1 ( satu ) lembar dokumen Rekapitulasi Pencatatan Buku Uji Tahun 2017 Dan Daftar Rekapitulasi Pencatatan Buku Uji Tahun 2018
- Surat tanda setor bend 17 dari bulan januari s/d Desember 2017.
- Surat tanda setor bend 17 dari bulan januari s/d Desember 2018.
- Laporan PAD Dishub meliputi :
- Buku Kas umum ( BKU)
- Rekapitulasi Register Surat Tanda Setor ( STS)
- Rekapitulasi Penerimaan harian dan buku pembantu rincian Obyek penerimaan.
- 1 ( Satu ) Bendel rekening koran Bank Jateng Periode Januari s/d Desember tahun 2017 nomor rekening 1021000668 atas nama Kasda kota Semarang
- 1 (Satu) Bendel rekening koran Bank Jateng Periode Januari s/d Desember tahun 2018 nomor rekening 1021000668 atas nama Kasda kota Semarang.
- 1 (satu) bendel fotocopy SK Walikota Semarang Nomor 564/126 tentang Penunjukan Bank Jateng Cabang Semarang sebagai Bank Penyimpanan Uang Kas Daerah Kota Semarang;
- 12 (dua belas) buah buku laporan B-IX dari bulan Januari-Desember 2017;
- 12 (dua belas) buah buku laporan B-IX dari bulan Januari-Desember 2018;
- 1 (satu) Bendel Foto copi Berita Acara Rekonsiliasi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang dengan Cabang Koordinator Bank Jateng Semarang Tahun 2017;
- 1 (satu) Bendel Foto copi Berita Acara Rekonsiliasi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang dengan Cabang Koordinator Bank Jateng Semarang Tahun 2018;
- 1 (satu) Bendel Berita Acara Rekonsiliasi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang dengan Dinas Perhubungan Kota Semarang Tahun 2017;
- 1 (satu) Bendel Berita Acara Rekonsiliasi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang dengan Dinas Perhubungan Kota Semarang Tahun 2018;
- 1 (satu) Bendel Print Out Sistem Aplikasi Pengujian Kendaraan Bermotor tahun 2017;
- 1 (satu) Bendel Bendel Print Out Sistem Aplikasi Pengujian Kendaraan Bermotor tahun 2018;
- 1 (satu) buah flashdisk warna putih, merk Apacer, kapasitas 16 GB, yang berisi file hasil backup database.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah );
Putusan PN SEMARANG Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
|
Nomor | 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Pt Ngr Rajendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Sepjengkaria, Cn. Br Hakim Anggota Margono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yekti Mahardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg
Statistik1270