- Menyatakan Terdakwa FERRY ADI PAMUNGKAS bin (Alm) MOCHARI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa FERRY ADI PAMUNGKAS bin (Alm) MOCHARI, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FERRY ADI PAMUNGKAS bin (Alm) MOCHARI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip kecil berisi shabu disolasi warna hitam terbungkus kertas di dalam kotak korek api;
- 1 (satu) buah telepon Genggam merek Samsung J2 Prime warna gold dengan nomor WhatsApp 088227682398;
- Urine;
Putusan PN SEMARANG Nomor 442/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 442/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Insirah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suprayogi, M.hbr Hakim Anggota Joko Saptono |
Panitera | Panitera Pengganti Nurhadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Vario warna putih No. Pol. : H-4329-PH berikut STNK; Dikembalikan kepada saksi Sri Wahyuni; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 442/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik270