- Menyatakan Terdakwa Dadang Setyo Yuwani Bin Aziz Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa hak Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan hukuman penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebanyak Rp.1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam Tahanan
- Menyatakan masa lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa agar dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan agar terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu seberat 0,53893 gram dalam bungkus plastik klip bening dililit dengan isolative warna hitam didalam bungkus rokok Gudang Garam Signature;
- 1 (satu) buah Jaket kain warna merah hitam;
- 1 (satu) buah HP Lenovo warna hitam dengan No. sim card 085642837806.
- Urine sebanyak 25 cc dalam bungkus botol plastic/tube.
Putusan PN SEMARANG Nomor 556/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 556/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Istiadi, Br Hakim Anggota Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Panitera | Panitera Pengganti Karlen Sitopu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan . 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar beaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ).
|
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1123 PK/PID.SUS/2022
Pertama : 556/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik260