- Menyatakan Terdakwa ROBBY BAGUS KURNIAWAN bin PURNAINI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa ROBBY BAGUS KURNIAWAN bin PURNAINI, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROBBY BAGUS KURNIAWAN bin PURNAINI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket sabu masing-masing dalam bungkus plastic klip dijadikan satu dan dililit dengan isolative warna hitam didalam bekas bungkus minuman sachet BengBeng, dengan berat bersih 0,71618 gram;
- 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastic klip dililit dengan isolative warna hitam, dengan berat bersih 0,16040 gram;
- 1 (satu) buah HP OPPO A15 warna hitam beserta sim Card;
- 1 (satu) Potong celana pendek kain warna hitam;
- Urine dalam bungkus botol plastic/tube Cc;
Putusan PN SEMARANG Nomor 448/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 448/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Insirah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suprayogi, M.hbr Hakim Anggota Joko Saptono |
Panitera | Panitera Pengganti Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 448/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik290