- Menyatakan Terdakwa 1 IPUNG KRISNA JATI PRAKOSO Bin (Alm) BOMA PRIATMO dan Terdakwa 2 MUHAMMAD LISTANTO Bin SUKIRMAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa 1 IPUNG KRISNA JATI PRAKOSO Bin (Alm) BOMA PRIATMO dan Terdakwa 2 MUHAMMAD LISTANTO Bin SUKIRMAN, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak bersepakat menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 IPUNG KRISNA JATI PRAKOSO Bin (Alm) BOMA PRIATMO dan Terdakwa 2 MUHAMMAD LISTANTO Bin SUKIRMAN dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu.
- 1 (Satu) tube yang berisi urine milik terdakwa IPUNG KRISNA JATI PRAKOSO Bin (Alm) BOMA PRIATMO.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari bekas botol plastik yang terdapat 2 (dua) buah sedotan.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (Satu) buah handphone merk Infinix Type Note 7, warna hijau, dengan simcard Axis dengan nomor 083143920542.
- 1 (Satu) tube yang berisi urine milik terdakwa MUHAMMAD LISTANTO Bin SUKIRMAN.
Putusan PN SEMARANG Nomor 417/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 417/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Insirah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suprayogi, M.hbr Hakim Anggota Abdul Wahib |
Panitera | Panitera Pengganti Nurhadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 417/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik350