-
- Menyatakan Terdakwa Abdul Gafur Bin Acong Umar telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagai dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah stik pancing warna hitam yg ujungnya telah dibuat kaitannya sepanjang kurang lebih 1,5 meter;
- 1 (satu) buah bambu dengan panjang kurang lebih 4 meter;
- 1 (satu) buah bambu warna kuning dengan ukuran kurang lebih 2 meter;
- 1 (satu) buah tempat ikan yang terbuat dari jaring;
- Uang sebesar Rp.378.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A3s warna ungu dengan nomor Imei I : 86465000486277712, No Imei 2 : 86465000486277704;
- 1 (satu) buah kotak Handphone merk Oppo type A3s warna ungu dengan nomor Imei I : 8646500048627712, No Imie 2 : 8646500048627704 dengan nomor kartu : 082175450777;
- 1 (satu) buah kotak Hp merk Oppo type A 1k warna merah dengan nomor imei I : 8639511044527554 No. Imei 2 : 863951044527547 dengan nomor kartu 0852-65656138;
- 1 (satu) buah kotak Handphone merk realmi C2 warna biru berlian dengan nomor Imei I : 865587040492936 No. Imei 2 : 8655870404928 dengan nomor kartu : 083198918325;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A1 k warna merah dengan nomor imei I : 863951044527554 dengan nomor Imie 2 : 863951044527547 dengan nomor kartu : 0852-65656138;
- 1 (satu) buah tas punggung warna abu-abu;
- 1 (satu) buah tripot hp warna hitam putih;
- 1 (satu) buah dompet yg berisikan Ktp dan Atm bank Bni Syariah;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SEKAYU Nomor 494/Pid.B/2020/PN Sky |
|
Nomor | 494/Pid.B/2020/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christoffel Harianja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gerry Putra Suwardi, Br Hakim Anggota Muhamad Novrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Marina Wijayasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Budi Haryanto Bin A. Sabari; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 494/Pid.B/2020/PN Sky
Statistik620