- Menyatakan Terdakwa Candra bin Muzakir (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli dan menjual Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 0,604 (nol koma enam kosong empat) gram (sisa pemeriksaan laboratoris kriminalistik semula 0,737 (nol koma tujuh tiga tujuh) gram);
- 1 (satu) butir pil extacy warna pink logo kamera dengan berat netto 0,114 gram (sisa pemeriksaan laboratoris kriminalistik semula 0,295 (nol koma dua sembilan lima) gram);
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merek Mont Blanc;
- 6 (enam) buah plastik kelip bening;
- 1 (satu) buah Hp nokia warna putih;
- Uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha RX-King warna hitam;
Putusan PN SEKAYU Nomor 451/Pid.Sus/2020/PN Sky |
|
Nomor | 451/Pid.Sus/2020/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christoffel Harianja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gerry Putra Suwardi, Br Hakim Anggota Muhamad Novrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Marina Wijayasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 451/Pid.Sus/2020/PN Sky
Statistik640