- Menyatakan Terdakwa Suharyanto Bin Siswanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai senilai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih tanpa Nomor Polisi Nomor Mesin : JN81E-1011864 Nomor Rangka : MH1JM811LK013115;
- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam type : TA-1174 Nomor SIMCARD : 082175686755 IMEI : 357683109940181;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 97,49 (sembilan puluh tujuh koma empat puluh sembilan) gram (sisa hasil laboratoris kriminalistik dengan berat 93,88 (sembilan puluh tiga koma delapan puluh delapan) gram), narkotika jenis sabu tersebut disisihkan dengan berat bruto 6 (enam) gram berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) lembar tissue warna putih;
- 1 (satu) buah Handphone Vivo warna merah dengan Nomor SIMCARD : 085170314388 Nomor IMEI : 880919048830319;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya warna merah dengan Nomor Polisi : BG 1819 NM Nomor Mesin : 3NHH469572 Nomor Rangka : MHKA4GA5JKJ040667;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SEKAYU Nomor 456/Pid.Sus/2020/PN Sky |
|
Nomor | 456/Pid.Sus/2020/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andy Wiliam Permata, Br Hakim Anggota Arief Herdiyanto Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadi Ramansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Husni Thamrin Bin Alamin; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Juharsa Bin Suharman; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 456/Pid.Sus/2020/PN Sky
Statistik620