- Menyatakan Terdakwa Sitti Sarah Alias Mama Jay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik?, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum :
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan :
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa :
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan :
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Scrensot postingan akun facebook ? MaMa?na Jai Sifah?.
- 1 (satu) lembar screensot postingan History akun facebook ?MaMa?na Jai Sifah?.
- 1 (satu) Lembar Scrensot History Whatsapp saudari SITTI SARAH.
- 4 (empat) lembar Bukti laporan Transaksi, No. Rekening. 803001000998539, An. ROBERT ARELIUS RANTE, Alamat Jl. KHM. Kasim No. 02, Kel. Pattene Kota Palopo.
- 4 (lembar) Bukti laporan Transaksi, No. Rekening. 499401014163530, An. DANA ARAS, Alamat Rante Malolin Kel. Peta, Kec. Sendana, Kota Palopo.
- 4 (lembar) Bukti laporan Transaksi, No. Rekening. 018701077900504, An. HERDIN, Alamat Jl. Tomangambari, Kel. Songka, Kec. Wara Selatan Kota Palopo.
- 4 (empat) lembar bukti transfer ATM, Bank BRI No. Rekening 018701024933508 An. RAHMAT, total sebesar Rp. 39.700.000 (Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
- 1 (satu) lembar Bukti laporan Transaksi, No. Rekening. 499901034584538, An. WIWIK KATTI, ke Rekening SITTI SYARAH No. Rekening 716701004025530. Senilai Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
- 2 (dua) Lembar Bukti Transer ATM, sdri. HERAWATI ke Rekening SITTI SYARAH, No. Rekening 716701004025530, total Senilai Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
Putusan PN PALOPO Nomor 120/Pid.B/2021/PN Plp |
|
Nomor | 120/Pid.B/2021/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Winarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Rachmat Ardimal T, Br Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti: Srimaryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.B/2021/PN Plp
Statistik870