- Menyatakan Terdakwa Jiji Fahri bin M. Daud, Abrian Saputra bin Muntazar, Muhammad Suriandi bin M. Yunus, Mamfaluthi bin M. Amin dan Muhammad Surianto bin Bustamam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana perbuatan Maisir/penjual Chip Higgs Domino, sebagaimana yang di Dakwakan melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jiji Fahri bin M. Daud, Abrian Saputra bin Muntazar, Muhammad Suriandi bin M. Yunus, Mamfaluthi bin M. Amin dan Muhammad Surianto bin Bustamam oleh karena itu dengan ?Uqubat cambuk di depan umum masing masing sebanyak 20 (dua puluh) kali cambuk ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 4 warna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 867787034340020 dan IMEI 2 : 867787034340038;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3s warna Hitam Merah dengan Nomor IMEI 1 : 862326046143232 dan IMEI 2 : 862326046143224;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1724 warna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 869723037156897 dan IMEI 2 : 869723037156897;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo 2019 warna Hitam Biru dengan Nomor IMEI 1 : 8674720554403334 dan IMEI 2 : 8674720554403326; dirampas untuk dimusnahkan ;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap dalam tahanan sampai eksekusi cambuk selesai dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari
- Menghukum para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan MS SIGLI Nomor 38/JN/2021/MS.Sgi |
|
Nomor | 38/JN/2021/MS.Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Maisir |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | MS SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Razali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Rubaiyahbr Hakim Anggota Dra. Hj. Zuhrah |
Panitera | Panitera Pengganti: Izwar Ibrahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | CAMBUK |
Catatan Amar |
MENGADILI 3.1 Uang sejumlah Rp. 230.000,- (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dirampas untuk diserahkan ke Kas Baitul Mal Kabupaten Pidie; 3.2 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno5 warna Hitam Gold dengan Nomor IMEI 1 : 865755053384452 dan IMEI 2 : 865755053384445; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan