Putusan PTA SURABAYA Nomor 369/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 369/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sugito Musman |
Hakim Anggota | H. Idham Khalid, M.hh. Muhammad Syafiie Thoyyib |
Panitera | Muhammad Sunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADLI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I/ Terbanding II dan Pembanding II/Terbanding I dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 1571/Pdt.G/2020/PA.Smp., tanggal 28 Juli 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Dzulhijjah 1442 Hijriyah;Dan dengan mengadili sendiri :Dalam Provisi - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 1571/Pdt.G/2020/PA.Smp., tanggal 28 Juli 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Dzulhijjah 1442 Hijriyah;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta berupa :2.1. Sebidang tanah dan Bangunan rumah yang terletak di Jalan Raya Lenteng RT 001 RW 003, Dusun Larangan, Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, dengan batas-batas Sebagai Berikut :- Sebelah Utara : Tanah Kosong Gus Didik; - Sebelah Timur : Rumah H. Marsukdin; - Sebelah Barat : Rumah Samsudin / H. Maskur; - Sebelah Selatan : Jalan Raya Lenteng;2.2. Sebidang tanah kosong di atasnya tumbuh pohon kelapa (kebun kelapa) seluas 1288 M2 terletak di Jalan Raya Lenteng RT 001 RW 003, Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah Guntiningsih; - Sebelah Timur : Jalan Kampung;- Sebelah Barat : Saluran Air / SDN Torbang; - Sebelah Selatan : Jalan Raya Lenteng;2.3. Sebidang tanah di atasnya tumbuh pohon Jati (kebun pohon jati) seluas 1185 M2 yang terletak di Jalan Raya Lenteng RT 001 RW 003, Desa Torbang, Kecamatan, Batuan, Kabupaten Sumenep, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Hak Milik Rahim Cs; - Sebelah Timur : Jalan Desa;- Sebelah Barat : Tanah Hak Milik Hj. Nining / H. Hasan Baisuni;- Sebelah Selatan : Tanah Hak Milik Hj. Nining; 2.4. Sebidang tanah di atasnya tumbuh pohon Jati (kebun pohon jati) seluas 2300 M2 yang terletak di Jalan Raya Lenteng RT 001 RW 003 Dusun Larangan, Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Hak Milik Nur Hatifa / Kama; - Sebelah Timur : Tanah Hak Milik Mangdi; - Sebelah Barat : Tanah Hak Milik Babur / Jauhari; - Sebelah Selatan : Tanah Hak Milik Mangdi; 2.5. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Candi Panggung Permai Nomor 17 RT. 08 RW. 03 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowok Waru, Kota Malang, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Rumah Bapak Samat;- Sebelah Timur : Jalan Perumahan; - Sebelah Selatan : Rumah Ibu Sulis;- Sebelah Barat : Semula tanah kosong, namun sekarang sudah ada bangunan;Adalah Harta Bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 di atas;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk secara bersama-sama membagi harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 (dua) di atas dengan ketentuan sebagaimana diktum angka 3 (tiga) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura / fisik, harta bersama tersebut akan dijual / dilelang dimuka umum dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat (seperdua) bagian;5. Menolak gugatan Penggugat terurai dalam petitum revisi angka 8, yang selengkapnya berbunyi : ?Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 perhari kepada Penggugat, manakala Tergugat tidak memenuhi isi putusan ini?;6. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.695.000,00 (lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding I/Terbanding II dan Pembanding II/Terbanding I secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 369/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1571/Pdt.G/2020/PA.Smp
Statistik1100