Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 594 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 594 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Rahmi Mulyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso, Sugiyanto |
Panitera | Hari Widya Pramono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. KALINDO ETAM tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr, tanggal 15 Desember 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Mengadili:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak putusan ini dibacakan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat sebagaimana ketentuan Pasal 161 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp46.526.738,00 (empat puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah);4. MenghuKum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat berupa upah Penggugat bulan Maret 2020 dan April 2020 sejumlah Rp6.224.312,80 (enam juta dua ratus dua puluh empat ribu tiga ratus dua belas rupiah delapan puluh sen);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 594 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 60/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr
Statistik1390