- 3 (tiga) paket kristal sabu yang disita dari Terdakwa tersebut telah dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Palangka Raya dan mempunyai berat bersih 13,22 (tiga belas koma dua puluh dua) gram kemudian disisihkan 1,05 gram untuk pembuktian dipersidangan, dan untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratories di BPOM Palangka Raya 0,08 gram selebihnya 12,09 gram dimusnahkan dalam proses penyidikan di Polda Kalteng sesuai berita acara pemusnahan tanggal 29 April 2021,
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Seven,
- 1 (satu) buah dompet warna ungu
- 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 312/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 312/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuni, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Lianova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa Mulyandi Bin Abdul Gani, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?Secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mulyandi Bin Abdul Gani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 312/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik210