- MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERGUGAT X, XTTT XX/PARA PEMBANDING
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI TANGGAL 11 SEPTEMBER 2003 NOMOR : 30/PDT.G/2003/PN.BWI YANG DIMINTAKAN BANDING DENGAN MEMPERBAIKI MENGENAI SUSUNAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;-------------------------
- MENYATAKAN TANAH OBYEK SENGKETA BERUPA :-------------------------
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT XII MERUBAH NAMA ATAS OBYEK
- MENYATAKAN KEPEMILIKAN OBYEK SENGKETA ATAS NAMA NISWATI
- MENYATAKAN SERTIFIKAT ATAS NAMA NISWATI ATAUPUN SURAT-SURAT LAIN YANG MENIMBULKAN HAK ATAS NAMA NISWATI ADALAH CACAT HUKUM
MENYATAKAN JUAL BELI TANAH OBYEK SENGKETA OLEH TERGUGAT I- MENYATAKAN AKTA JUAL BELI MAUPUN SERTIFIKAT ATAS NAMA TERGUGAT XII SAMPAI DENGAN TERGUGAT XXI ADALAH CACAT HUKUM DAN TIDAK BERLAKU MENGIKAT, KARENANYA KEPEMILIKAN ATAS TANAH OBYEK SENGKETA OLEH TERGUGAT XIII SAMPAI DENGAN TERGUGAT XXI TIDAK
- MENYATAKAN SEMUA SURAT - SURAT YANG TIMBUL ATAS NAMA PARA
- MEMERINTAHKAN KEPADA PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT
- MENGHUKUM TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT XII SECARA
- MENGHUKUM PARA TURUT TERGUGAT I DAN II UNTUK TUNDUK PADA
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;---------------
- DAL AM REKONPENSI:------------------------------------------------------------------
- DALAM KONPENSIDAN REKONPENSI:------------------------------------------------
- Menerima permohonan banding Tergugat X, XTTT XX/Para Pembanding
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 11 September 2003 Nomor : 30/Pdt.G/2003/PN.Bwi yang dimintakan banding dengan memperbaiki mengenai susunan amar putusan sehingga
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;-------------------------
- Menyatakan tanah obyek sengketa berupa :-------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat XII merubah nama atas obyek
- Menyatakan kepemilikan obyek sengketa atas nama Niswati
- Menyatakan sertifikat atas nama Niswati ataupun surat-surat lain yang menimbulkan hak atas nama Niswati adalah cacat hukum
Menyatakan jual beli tanah obyek sengketa oleh Tergugat I- Menyatakan akta jual beli maupun sertifikat atas nama Tergugat XII sampai dengan Tergugat XXI adalah cacat hukum dan tidak berlaku mengikat, karenanya kepemilikan atas tanah obyek sengketa oleh Tergugat XIII sampai dengan Tergugat XXI tidak
- Menyatakan semua surat - surat yang timbul atas nama para
- Memerintahkan kepada para Tergugat dan para Turut Tergugat
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XII secara
- Menghukum para Turut Tergugat I dan II untuk tunduk pada
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;---------------
- DAL AM REKONPENSI:------------------------------------------------------------------
- DALAM KONPENSIDAN REKONPENSI:------------------------------------------------
Putusan PT SURABAYA Nomor 313/PDT/2004/PT SBY |
|
Nomor | 313/PDT/2004/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2004 |
Tanggal Register | 15 Desember 2004 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Soehaemi |
Hakim Anggota | Hj. Hindrati Suhandaru, Brh. Syartyoesma Khan |
Panitera | Emi Rihastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI TERSEBUT;------------------------------------------------------------------------------- DIATAS;---------------------------------------------------------------------------------- SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:---------------------------------------------------- - DALAM KONPENSI:---------------------------------------------------------------- DALAM PR.OVISI ... DAL AM PRO VIS I: -...................... MENOIAK PROVISI DARI PENGGUGAT;---------------------------------------- DAL AM EKSEFSI:--------------------------------------------------------------- MENOIAK EKSEPSI TERGUGAT XIII, TERGUGAT XVHI DAN TERGUGAT XX; DAL.AM POKQK PERKARA :-------------------------------------------------- TANAH DARAT SELUAS 3.450 M2 PETOK NO. 43 PERSIL 97 KLAS D.IV DENGAN BATAS-BATAS :------------------------------------------------------ UTARA : TANAH MILIK PENGGUGAT;------------------------------------------ TIMUR ; TANAH MILIK H. SAFARI;-------------------------------------------- SELATAN : SUNGAI;----------------------------------------------------------- EARAT : TANAH MILIK PENGAIRAN;------------------------------------------- TANAH SAWAH SELUAS 6.200 M2 PETOK NO. 43 PERSIL 97 KLAS D.IV DENGAN BATAS-BATAS :------------------------------------------------------ UTARA : JALAN RAYA;---------------------------------------------------------- TIMUR : TANAH MILIK H. SAFARI;-------------------------------------------- SELATAN : TANAH MILIK PENGGUGAT;--------------------------------------- BARAT : TANAH MILIK PENGAIRAN;------------------------------------------- KESEMUANYA TERLETAK DI DESA ROGOJAMPI, KECAMATAN ROGOJAMPI, KABUPATEN BANYUWANGI ADALAH HAK DARI PENGGUGAT;--------------- SEN^CETA ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;---------------------- ADALAH TIDAK SAIL;----------------------------------------------------------- SAMPAI DENGAN XI DENGAN TERGUGAT XFFL SAMPAI DENGAN TERGUGAT XXI ADALAH TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM; -------------------------- SAH;--------------------------------------------------------------------------- TERGUGAT TERHADAP TANAH OBYEK SENGKETA ATAU SEBAGIAN TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK BERLAKU;------------------------ MENYERAHKAN TANAH OBYEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT DA LAM KEADAAN KOSONG BEBAS DARI PENGUASAAN PARA TERGUGAT ATAU PIHAK KE HI LAINNYA YANG MENDAPAT HAK DARIPADANYA KEPADA PENGGUGAT TANPA BEBAN APAPUN;-------------------------------------------------------------- TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI SEBESAR 5 (LIMA) TON GABAH PERTAHUN, DIHITUNG SEJAK PERKARA INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP, SAMPAI DISERAHKANNYA KEPADA PENGGUGAT;--------- PUTUSAN INI;------------------------------------------------------------------ - MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONPENSI SELURUHNYA;----------------- MENGHUKUM PARA TERGUGAT X, TERGUGAT XIH, TERGUGAT XX/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PETKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 200.000,- (DUA RATUS RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI tersebut;------------------------------------------------------------------------------- diatas;---------------------------------------------------------------------------------- selengkapnya sebagai berikut:---------------------------------------------------- - DALAM KONPENSI:---------------------------------------------------------------- DALAM PR.OVISI ... DAL AM PRO VIS I: -...................... Menoiak Provisi dari Penggugat;---------------------------------------- DAL AM EKSEFSI:--------------------------------------------------------------- Menoiak eksepsi Tergugat XIII, Tergugat XVHI dan Tergugat XX; DAL.AM POKQK PERKARA :-------------------------------------------------- Tanah darat seluas 3.450 m2 petok No. 43 persil 97 klas D.IV dengan batas-batas :------------------------------------------------------ Utara : tanah milik Penggugat;------------------------------------------ Timur ; tanah milik H. Safari;-------------------------------------------- Selatan : sungai;----------------------------------------------------------- Earat : tanah milik Pengairan;------------------------------------------- Tanah sawah seluas 6.200 m2 petok No. 43 persil 97 klas D.IV dengan batas-batas :------------------------------------------------------ Utara : jalan raya;---------------------------------------------------------- Timur : tanah milik H. Safari;-------------------------------------------- Selatan : tanah milik Penggugat;--------------------------------------- Barat : tanah milik Pengairan;------------------------------------------- kesemuanya terletak di Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi adalah hak dari Penggugat;--------------- sen^ceta adalah perbuatan melanggar hukum;---------------------- adalah tidak sail;----------------------------------------------------------- sampai dengan XI dengan Tergugat Xffl sampai dengan Tergugat XXI adalah tidak sah dan batal demi hukum; ?-------------------------- sah;--------------------------------------------------------------------------- Tergugat terhadap tanah obyek sengketa atau sebagian tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak berlaku;------------------------ menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat da lam keadaan kosong bebas dari penguasaan para Tergugat atau pihak ke HI lainnya yang mendapat hak daripadanya kepada Penggugat tanpa beban apapun;-------------------------------------------------------------- tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar 5 (lima) ton gabah pertahun, dihitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sampai diserahkannya kepada Penggugat;--------- putusan ini;------------------------------------------------------------------ - Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi seluruhnya;----------------- Menghukum Para Tergugat X, Tergugat XIH, Tergugat XX/Pembanding untuk membayar biaya petkara dalam kedua Tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2004 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2004 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 299 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1080 K/Pdt/2013
Banding : 313/PDT/2004/PT SBY
Statistik1130