- Menyatakan Terdakwa 1. HADI SUCIPTO alias TEKEK bin SUSISWO dan Terdakwa 2. MOHAMMAD ARIS alias CUNONG bin TARMIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?pencurian dalam keadaan memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. HADI SUCIPTO alias TEKEK bin SUSISWO dan Terdakwa 2. MOHAMMAD ARIS alias CUNONG bin TARMIDI tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) Hand Phone Merek : VIVO, Warna : Merah, Type : Y83, No. Imei 1: 864535048197933, No. Imei 2 : 864535048197925. Dan satu buah dusbox dikembalikan pada saksi KHASNA FIDYA JULIANI;
- 1 (satu) unit sepeda motor, merek : HONDA, type : D1B02N12L2 A/T (BEAT), Warna : Biru Putih, Tahun : 2018, No. Rangka : MH1JM2113JK751721, No. Mesin : JM21E1737849, atas nama : SUKESIH, alamat : Debong Kidul Rt.005 Rw.003 Tegal berikut STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).dan 1 (satu) buah Hand Phone merek : SAMSUNG, Warna : Biru Dongker, Type : J1Ace, No. Imei 1 : 357659/08/449800/7, No. Imei 2 : 357650/08/449800/5. Dikembalikan pada Terdakwa II. MOHAMAD ARIS ALIAS CUNONG BIN TARMIDI;
Putusan PN TEGAL Nomor 90/Pid.B/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 90/Pid.B/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Windy Ratna Sari, Br Hakim Anggota Sami Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Sugiyarti Lailaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 90/Pid.B/2021/PN Tgl
Statistik490