- Menyatakan Terdakwa Andri Alman Falupi Alias Andri Bin Sutiar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Putusan PN SANGATTA Nomor 52/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Br Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Erlynda S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dengan nomor simcard: 081351796634; - 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,44 (satu koma empat empat) gram beserta plastiknya; - 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,42 (nol koma empat dua) gram, telah disisihkan seluruhnya untuk pemeriksaan laboratories, dan sisa pengembalian dari Labfor dengan berat sekira 0,029 (nol koma nol dua sembilan) gram; Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2020/PN Sgt
Statistik270