- Menyatakan Terdakwa YANDIKA YOGA PRATAMA Als TAMA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa olehkarena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi : 1 plastik klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,54 gram
- 1 buah korek api merk cricet
- 2 buah sedotan
- 1 buah dompet warna merah yang di dalamnya berisi :
- 1 plastik klip berisi tembakau sintetis berat brutto 10,17 gram (kode A)
- 1 plastik klip berisi tembakau sintetis berat brutto 9,72 gram (kode B)
- 1 plastik klip berisi tembakau sintetis berat brutto 5,15 gram (kode C)
- 1 plastik klip berisi tembakau sintetis berat brutto 5,05 gram (kode D)
- 1 plastik klip berisi tembakau sintetis berat brutto 5,05 gram (kode E)
- 1 plastik klip berisi tembakau sintetis berat brutto 1,30 gram (kode F)
- 2 buah korek api
- 51 sticker dengan merk HAPPYFIVE
- 15 sticker dengan merk REBELLIONS EXLUSIVE
- 1 buah Handphone merk Infinix warna hitam berikut simcard 085780135818
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 567/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 567/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kristijan Purwandono Djati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Florensani Susana Kendenan, Br Hakim Anggota Eko Aryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuyun Entry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 567/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik270