- Menyatakan Terdakwa HARIYANTO Als BULE Bin MULYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram" ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip kode 1 berisikan Kristal warna putih dengan berat (barang bukti Labkrim berat netto 48,5700 gram/sisa hasil Labkrim berat netto 48,3800 grm).
- 5 (lima) bungkus plastic klip kode 2,3,4,5 dan 6 masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat (barang bukti Labkrim berat netto 48,4700 gram/sisa hasil Labkrim berat netto 48,3700 grm).
- 1 (satu) buah timbangan elektronik merk Camry warna hitam.
- 1 (satu) buah kardus bekas pompa elektrik air gallon merk Myvo warna putih.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna abu-abu.
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 503/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 503/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esthar Oktavi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Wardhana, Br Hakim Anggota Ade Sumitra Hadisurya |
Panitera | Panitera Pengganti: Jerli Septriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 503/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik400