Putusan PN TENGGARONG Nomor 393/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 393/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Niken Gustantia S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 393/Pid.B/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Bernabas Usat Anak Dari Ucau Ujang; Tempat lahir : Umaq Dian; Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 15 Juli 1978; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Umaq Dian Rt. 02 Kec. Tabang Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur; Agama : Protestan; Pekerjaan : Sopir;Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik sejak tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan tanggal 18 Juli 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2021; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2021 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021; 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 2 September 2021; 5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021; Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan menghadapi sendiri perkaranya;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 393/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 4 Agustus 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 393/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 4 Agustus 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa BERNABAS USAT Anak Dari UCAU UJANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BERNABAS USAT Anak Dari UCAU UJANG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) pipa shock motor yang terbuat dari besi warna sliver berbentuk pipa panjang sekitar 33 (tiga puluh tiga);Agar dikembalikan kepada Terdakwa BERNABAS USAT Anak Dari UCAU UJANG;4. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Atas tuntutan tersebut, Terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa BERNABAS USAT Anak Dari UCAU UJANG pada Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Juni Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2021, bertempat di Cafe Yuni Dusun Long Tahap Desa Long Beleh Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penganiayaan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di Cafe Yuni Dusun Long Tahap Desa Long Beleh Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa sedang makan di dapur cafe yuni, dipanggil oleh saksi Melynda bahwa motor Terdakwa di depan cafe yuni sedang diinjak-injak oleh saksi Matius, selanjutnya Terdakwa mendatangi saksi Matius menanyakan kenapa motornya diinjak-injak selanjutnya saksi Matius mengatakan aku bunuh kamu, selanjutnya saksi Matius memukul kearah wajah Terdakwa namun Terdakwa berhasil menghindar, kemudian saksi Matius mendorong tubuh Terdakwa hingga terjatuh selanjutnya saksi Matius menindih badan Terdakwa, dalam keadaan tersebut Terdakwa mengambil pipa shockbreaker motor, selanjutnya dengan pipa shock motor tersebut Terdakwa memukul kearah kepala saksi Matius sebanyak satu kali, sehingga saksi Matius mengalami luka-luka pada bagian kepala tersebut;- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor:445.11.443.6/050/Pusk-TBG/VII/2021 dengan kesimpulan bahwa terdapat luka robek bagian kepala dan luka lecet di lengan kanan dan bagian kiri, akibat luka tersebut saksi Matius halangan melaksanakan pekerjaan untuk sementara waktu;Perbuatan Terdakwa BERNABAS USAT Anak Dari UCAU UJANG sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. MATIUS JALUNG Anak Dari LUNDA LUHAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi telah diperiksa di penyidikan dan membenarkan BAP dipenyidik;- Bahwa saat ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa;- Bahwa kejadian tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekitar jam 01.00 wita di depan Cape YUNI Dusun Long Tahap Desa Long Beleh Mudang Kec. Kembang Janggut Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa penyebab terjadinya tindak penganiayaan tersebut adalah sebelumnya Saksi telah mendorong sepeda motor milik Terdakwa hingga terjatukan ke tanah lalu Saksi injak-injak sepeda motornya dan pada saat itu Terdakwa melihat Saksi sambil bertanya kepada Saksi ?mengapa sepeda motor saya di rebahkan? setelah itu Saksi dan Terdakwa berkelahi kemudian Saksi mendorong Terdakwa hingga terjatuh ketanah kemudian Saksi tindis Terdakwa hingga tidak bisa melakukan perlawanan terhadap Saksi tetapi tidak tahu dari mana Terdakwa menemukan pipa dan mengambil pipa shock motor tersebut dan melakukan pemukulan terhadap Saksi pada bagian kepala dan mengakibatkan Kepala Saksi terluka, Saksi mengalami luka sobek pada bagian kepala dan dilakukan perawatan medis harus menjalani jahitan sebanyak 6 (enam) jahitan ke Puskesmas Tabang;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 2. PAULUS LUGAN Anak Dari LUNDA LUHAT, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saat ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa;- Bahwa kejadian penganiayaan tersebut yaitu pada hari Sabtu dini hari tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 01.00 wita, di depan Cafe Yuni Dusun Long Tahap Desa Long Beleh Modang Kec. Kembang Janggut Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa orang yang telah menjadi korban dari Penganiayaan tersebut yaitu adik Saksi Saksi MATIUS JALUNG dan pelakunya adalah Terdakwa;- Bahwa saksi tidak tahu pasti pada saat kejadian Terdakwa menggunakan alat apa pada saat melakukan penganiayaan terhadap adik Saksi MATIUS JALUNG tetapi dari keterangan adik Saksi Terdakwa mengunakan berupa 1 (satu) buah pipa shock motor;- Bahwa Saksi tidak mengetahui secara persis bagaimana caranya pelaku menganiaya adik Saksi MATIUS JALUNG, karena pada saat itu Saksi berada di rumah Saksi sementara kejadiannya di Cafe dan Saksi mengetahui kejadian tersebut dari Sdr. AFOY dan adik Saksi MATIUS JALUNG;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; Menimbang, bahwa Terdakwa BERNABAS USAT Anak Dari UCAU UJANG di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa pada saat sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa;- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2016 sekitar jam 01.00 wita ketika Terdakwa di Cafe YUNI sedang makan di Dusun Long Tahap Desa Long Beleh Mudang Kec. Kembang Janggut Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Terdakwa di datangi oleh Sdri. MELYNDA saat itu Terdakwa lagi makan di didapur Cafe dengan berkata ?Kak Motormu mau dirusakah orang? lalu Terdakwa jawab ?siapa? lalu Terdakwa mengecek ketempat sepeda motor Terdakwa terpakir lalu Terdakwa mendapati sepeda motor Terdakwa telah di Jatuhkan dan diinjak-injak oleh Saksi MATIUS JALUNG kemudian Terdakwa bertanya Saksi MATIUS JALUNG ?mengapa sepeda motor saya di banting-banting? di jawab Saksi MATIUS JALUNG dengan bahasa Dayak ? AKEQ LEMATAI YOK? dalam Bahasa Indonesianya ?AKU BUNUH KAMU? lalu Saksi MATIUS JALUNG melakukan pemukulan dengan tangan kosong kearah muka Terdakwa kemudian Terdakwa tangkis dengan tangan kiri kemudian Saksi MATIUS JALUNG mendorong Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh ketanah dan kemudian Terdakwa di tindis oleh Saksi MATIUS JALUNG hingga Terdakwa tidak bisa melakukan perlawanan kemudian pada saat ditindis tersebut Terdakwa melihat pipa shock motor yang ada di dekat sepeda motor Terdakwa yang jatuh kemudian Terdakwa ambil pipa shock motor tersebut dan Terdakwa pukulkan kearah kepala Saksi MATIUS JALUNG sebanyak satu kali dan mengakibatkan kepalanya Terluka dan hingga Terdakwa dapat melepaskan tidisannya ditubuh Terdakwa lalu Terdakwa pergi pulang kerumah Terdakwa di Umaq Dian Kec. Tabang Kab. Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:1. 1 (satu) pipa shock motor yang terbuat dari besi warna sliver berbentuk pipa panjang sekitar 33 (tiga puluh tiga);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat dalam BAP sebagai berikut:- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor:445.11.443.6/050/Pusk-TBG/VII/2021 dengan kesimpulan bahwa terdapat luka robek bagian kepala dan luka lecet di lengan kanan dan bagian kiri, akibat luka tersebut Saksi Mateus halangan melaksanakan pekerjaan untuk sementara waktu;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di Cafe Yuni Dusun Long Tahap Desa Long Beleh Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa sedang makan di dapur cafe yuni, dipanggil oleh saksi Melynda bahwa motor Terdakwa di depan cafe yuni sedang diinjak-injak oleh saksi Matius, selanjutnya Terdakwa mendatangi saksi Matius menanyakan kenapa motornya diinjak-injak selanjutnya saksi Matius mengatakan aku bunuh kamu, selanjutnya saksi Matius memukul kearah wajah Terdakwa namun Terdakwa berhasil menghindar, kemudian saksi Matius mendorong tubuh Terdakwa hingga terjatuh selanjutnya saksi Matius menindih badan Terdakwa, dalam keadaan tersebut Terdakwa mengambil pipa shockbreaker motor, selanjutnya dengan pipa shock motor tersebut Terdakwa memukul kearah kepala saksi Matius sebanyak satu kali, sehingga saksi Matius mengalami luka-luka pada bagian kepala tersebut;- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor:445.11.443.6/050/Pusk-TBG/VII/2021 dengan kesimpulan bahwa terdapat luka robek bagian kepala dan luka lecet di lengan kanan dan bagian kiri, akibat luka tersebut saksi Matius halangan melaksanakan pekerjaan untuk sementara waktu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Barang siapa; 2. Penganiayaan;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Barangsiapa;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ?Barangsiapa? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama BERNABAS USAT Anak Dari UCAU UJANG dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi; Ad.2. Penganiayaan;Menimbang, bahwa KUHP tidak memberikan keterangan apakah yang diartikan dengan penganiayaan, namun menurut yurisprudensi bahwa yang diartikan dengan penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit (pijn) atau luka pada orang lain atau dengan sengaja merusak kesehatan orang lain;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di Cafe Yuni Dusun Long Tahap Desa Long Beleh Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa sedang makan di dapur cafe yuni, dipanggil oleh saksi Melynda bahwa motor Terdakwa di depan cafe yuni sedang diinjak-injak oleh Matius, selanjutnya Terdakwa mendatangi Matius menanyakan kenapa motornya diinjak-injak selanjutnya Matius mengatakan aku bunuh kamu, selanjutnya Matius memukul kearah wajah Terdakwa namun Terdakwa berhasil menghindar, kemudian Matius mendorong tubuh Terdakwa hingga terjatuh selanjutnya Matius menindih badan Terdakwa, dalam keadaan tersebut Terdakwa mengambil pipa shockbreaker motor, selanjutnya dengan pipa shock motor tersebut Terdakwa memukul kearah kepala Matius sebanyak satu kali, sehingga Matius mengalami luka-luka pada bagian kepala tersebut;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor:445.11.443.6/050/Pusk-TBG/VII/2021 dengan kesimpulan bahwa terdapat luka robek bagian kepala dan luka lecet di lengan kanan dan bagian kiri, akibat luka tersebut Matius halangan melaksanakan pekerjaan untuk sementara waktu;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka unsur kedua dakwaan ini terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa:- 1 (satu) pipa shock motor yang terbuat dari besi warna sliver berbentuk pipa panjang sekitar 33 (tiga puluh tiga);dikembalikan kepada Terdakwa BERNABAS USAT Anak Dari UCAU UJANG;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Menimbulkan penderitaan yang bagi korban;- Terdakwa mengalami trauma yang mendalam;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa menyesali perbuatannya;- Korban memaafkan perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa BERNABAS USAT Anak Dari UCAU UJANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) pipa shock motor yang terbuat dari besi warna sliver berbentuk pipa panjang sekitar 33 (tiga puluh tiga);Dikembalikan kepada Terdakwa BERNABAS USAT Anak Dari UCAU UJANG;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 4 Oktober 2021 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong oleh kami: RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum. dan MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh NIKEN GUSTANTIA S, S.H. Panitera Pengganti dan dihadiri ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Anggota: Ketua Majelis ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H. . MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. Panitera Pengganti NIKEN GUSTANTIA S, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 393/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik680