- Menyatakan Terdakwa I Ismail Husein Alias Adek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menyatakan Terdakwa II Ahmad, S.H.arial Alias Atuk, Terdakwa III Muksin Alias Komen, Terdakwa IV Maulana Mhd Bakri Alias Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ismail Husein Alias Adek dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Ahmad, S.H.arial Alias Atuk, Terdakwa III Muksin Alias Komen, Terdakwa IV Maulana Mhd Bakri Alias Maulana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erico Leonard Hutauruk |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Catur Alfath Satriya, Hakim Anggota Norman Juntua |
Panitera | Panitera Pengganti Irma Hablin Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 10 (sepuluh) paket/am Narkotika jenis Ganja; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Lainnya : 1957 K/Pid.Sus/2022
Banding : 1604/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik561