Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erico Leonard Hutauruk |
Hakim Anggota | Izma Suci Maivani, Catur Alfath Satriya |
Panitera | Pertolongan Laowo. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ilman Asril Lubis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak melakukan permufakatan Jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan primer; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ilman Asril Lubis dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 570 (lima ratus tujuh puluh) kilogram/ball Narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna kuning; 24 (dua puluh empat) buah karung goni plastik warna putih; 2 (dua) buah tenda/terpal plastik warna biru; Dirampas oleh negara untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Fuso warna jingga (kabin/kepala) dengan nomor polisi BA 9799 PDDirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa dengan membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Banding : 1766/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik701