Putusan PN TENGGARONG Nomor 187/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 187/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Hendra Yaksa, Kurniawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 187/Pid.B/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Putra Bagus Hermawan Bin Yusup; Tempat lahir : Balikpapan; Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 01 Januari 2003; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : RT. 003 Kel. Teluk Pemedas Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja;Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik sejak tanggal 21 Januari 2021 sampai dengan tanggal 9 Februari 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan tanggal 21 Maret 2021; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2021 sampai dengan tanggal 4 April 2021; 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Maret 2021 sampai dengan tanggal 29 April 2021; 5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 April 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021; Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan menghadapi sendiri perkaranya;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 187/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 31 Maret 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 187/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 31 Maret 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan bahwa Terdakwa PUTRA BAGUS HERMAWAN Bin YUSUP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PUTRA BAGUS HERMAWAN Bin YUSUP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar sarung warna hijau cap mangga;Seluruhnya dikembalikan kepada yang berhak;4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);Atas tuntutan tersebut, Terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa PUTRA BAGUS HERMAWAN Bin YUSUP pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2021 bertempat di RT. 010 Kel. Kuala Samboja Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penganiayaan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 di RT. 010 Kel. Kuala Samboja Kec. Samboja Kab. Kukar sekira jam 19.00 wita Terdakwa menuju ke warung milik Saksi RUJI di RT. 010 Kel. Kuala Samboja Kec. Samboja Kab. Kukar untuk membeli air galon di setelah sampai warung ada anak kecil mendatangi Terdakwa ngomong ?Bayar Utang Dulu Baru Beli? lalu Terdakwa pulang kemudian pada hari Rabu tanggal 20 januari 2021 sekira pukul 02.00 wita Terdakwa kembali mendatangi warung Saksi RUJI akan tetapi sudah tutup lalu Terdakwa ketok warungnya dan di buka oleh Saksi RUJI setelah pintu di buka Terdakwa adu mulut dengan Saksi RUJI lalu Terdakwa pulang kemudian Terdakwa menelpon bapak Terdakwa yaitu Saksi YUSUF untuk di temani lagi ke rumah Saksi RUJI dan setelah sampai dirumah Saksi RUJI Terdakwa bersama Saksi YUSUF namun Terdakwa sempat adu mulut kembali dengan Saksi RUJI kemudian Terdakwa memukul Saksi RUJI dengan tangan kosong di bagian wajah Saksi RUJI dan setelah Terdakwa memukul Saksi RUJI lalu Terdakwa pergi untuk pulang;- Bahwa akibat perbuatan mereka Terdakwa sehingga saksi korban RUJI mengalami luka di bagian hidung dan bengkak pada kelopak mata sebelah kanan;- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor : 445 / 060 / VER / RSU-ABADI / II / 2021 tanggal 05 Februari 2021 telah diperoleh kesimpulan bahwa korban laki-laki berumur dua puluh sembilan tahun datang dalam keadaan sadar pada pemeriksaan luar telah di temukan pada pemeriksaan kepala dan wajah di temukn luka terbuka pada batang hidung dengan pendarahan sudah tidak aktif saat dilakukan pemeriksaan berukuran satu sentimeter kali nol koma lima senti meter,disekitar luka tampak darah sudah mengering di temukan bengkak pada mata kelopak mata kanan,ukuran pupil isokor, reflek cahaya ada;Perbuatan Terdakwa PUTRA BAGUS HERMAWAN Bin YUSUP sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. RUJI Bin SENAWAR (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 02.00 wita di Rumah Saksi di RT. 010 Kel. Kuala Samboja Kec. Samboja Kab. Kukar;- Bahwa yang menjadi korban penganiayaan tersebut adalah Saksi sendiri;- Bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap Saksi adalah Sdr. PUTRA BAGUS HERMAWAN Alias PUTRA;- Bahwa Sdr. PUTRA BAGUS HERMAWAN Alias PUTRA melakukan penganiayaan terhadap Saksi dengan menggunakan tangan kosong;- Bahwa Sdr. PUTRA BAGUS HERMAWAN Alias PUTRA melakukan penganiayaan dengan tangan kosong terhadap Saksi dengan cara memukul Saksi dengan cara meninju Saksi dengan tangan mengepal dan menendang Saksi;- Bahwa Sdr. PUTRA BAGUS HERMAWAN Alias PUTRA melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap Saksi dengan cara meninju sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan dan menendang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan;- Bahwa Sdr. PUTRA BAGUS HERMAWAN Alias PUTRA melakukan pemukulan atau penganiayaan kepada Saksi yaitu meninju di bagian wajah dan mengenai sebelah kanan Saksi dan hidung Saksi kemudian Sdr. PUTRA BAGUS HERMAWAN Alias PUTRA juga menendang Saksi di bagian dada Saksi;- Bahwa pada saat Sdr. PUTRA BAGUS HERMAWAN Alias PUTRA melakukan pemukulan atau penganiayaan kepada Saksi saat itu Saksi tidak sempat melawan karena langsung di lerai oleh Sdr. YUSUF dan Istri Saksi sdri. HOLIJEH;- Bahwa jarak Saksi dengan Sdr. PUTRA BAGUS HERMAWAN Alias PUTRA saat melakukan penganiyaan terhadap Saksi adalah sekitar 1 (satu) meter;- Bahwa setelah kejadian penganiyaan yang Saksi alami yang dilakukan oleh Sdr. PUTRA BAGUS HERMAWAN Alias PUTRA Saksi mengalami luka pada mata sebelah kanan bengkak dan luka robek pada bagian luar hidung Saksi dan luka pada bagian dalam hidung Saksi sehingga Saksi sulit untuk bernafas serta rasa nyeri di bagian dada Saksi;- Bahwa Saksi tidak tahu pastinya apa masalahnya tapi yang Saksi dengar dari istri Saksi Sdri. HOLIJEH bahwa Sdr. PUTRA BAGUS HERMAWAN Alias PUTRA tidak terima karena di tagih hutang oleh istri Saksi;- Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah pastinya hutang Sdr. PUTRA BAGUS HERMAWAN Alias PUTRA dan dalam bentuk apa Saksi juga tidak tahu karena istri Saksi tidak pernah memberitahu pada Saksi;- Bahwa pada saat kejadian tersebut yang ada di tempat kejadian adalah Sdr. YUSUF ayah dari Sdr. PUTRA BAGUS HERMAWAN Alias PUTRA dan istri Saksi Sdri. HOLIJEH;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 02.00 di rumah Saksi di RT. 010 Kel. Kuala Samboja Kec. Samboja Kab. Kukar wita saat Saksi sedang tidur datang Sdr. PUTRA BAGUS HERMAWAN Alias PUTRA bersama dengan ayahnya Sdr. YUSUF mengetuk pintu belakang rumah Saksi dan kemudian Saksi bersama istri Saksi Sdri. HOLIJEH melihat siapa yang mengetuk pintu tersebut dan setelah Saksi buka pintunya Saksi melihat Sdr. PUTRA BAGUS HERMAWAN Alias PUTRA bersama ayahnya Sdr. YUSUF sudah berada di luar rumah kemudian Sdr. YUSUF bertanya kepada Saksi ada masalah apa antara Sdr. PUTRA BAGUS HERMAWAN Alias PUTRA dengan Saksi kemudian istri Saksi Sdri. HOLIJEH menjelaskan kepada Sdr. YUSUF dan saat istri Saksi sedang menjelaskan kepada Sdr. YUSUF kemudian Sdr. PUTRA BAGUS HERMAWAN Alias PUTRA yang berdiri di samping sebelah kanan Saksi langsung meninju Saksi dengan tangan kosong menggunakan tangan kanan dan mengenai mata sebelah kanan dan hidung Saksi hingga Saksi terjatuh dan saat Saksi mencoba berdiri Sdr. PUTRA BAGUS HERMAWAN Alias PUTRA menendang Saksi dengan kaki kanan dan mengenai dada Saksi hingga Saksi terjatuh lagi kemudian Sdr. PUTRA BAGUS HERMAWAN Alias PUTRA di pisah oleh Sdr. YUSUF dan di bawa pulang ke rumah nya kemudian Saksi juga di bawa masuk ke dalam rumah Saksi oleh istri Saksi sdri. HOLIJEH, dan setelah itu Saksi melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Samboja;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 2. YUSUF Bin M. DALEK, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 02.00 wita di Kel. Kuala Samboja Kec. Samboja Kab. Kukar;- Bahwa yang melakukan penganaiayaan tersebut adalah Sdr. PUTRA dan korbannya adalah Sdr. RUJI;- Bahwa pada saat kejadian penganiayaan tersebut Saksi sedang berada di tempat kejadian;- Bahwa pada saat kejadian penganiayaan tersebut Saksi berusaha menghalangi;- Bahwa Sdr. PUTRA melakukan penganaiayaan terhadap korban Sdr. RUJI dengan menggunakan tangan kosong;- Bahwa Sdr. PUTRA saat melakukan penganiayaan terhadap korban Sdr. RUJI dengan cara memukulkan tangan kanannya kearah muka Sdr. RUJI sebanyak 1 (satu) kali;- Bahwa sepengetahuan Saksi Sdr. PUTRA selain memukul dengan tangan kosong sebanyak 1 (satu ) kali tidak ada melakukan penganiayaan lagi;- Bahwa Sdr. RUJI setelah dianiaya aoleh Sdr. PUTRA mengalami luka dibagian hidung;- Bahwa sepengetahuan Saksi masalah hutang piutang antara istri Sdr. RUJI dengan Sdr. PUTRA;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; Menimbang, bahwa Terdakwa PUTRA BAGUS HERMAWAN Bin YUSUP di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terjadinya penganiyaan tersebut adalah di Kuala Samboja Rt. 10 Kel. Kuala Samboja pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira jam 02.00 wita;- Bahwa yang melakukan penganiyaan adalah Terdakwa sendiri;- Bahwa Terdakwa mengerti bahwa yang menjadi korban penganiyaan yang Terdakwa lakukan bernama Sdr. RUJI;- Bahwa Terdakwa melakukan penganiyaan terhadap Sdr. RUJI dengan tangan kosong;- Bahwa Terdakwa melakukan penganiyaan terhadap Sdr. RUJI dengan cara memukul terhadap Sdr. RUJI;- Bahwa Terdakwa memukul Sdr. RUJI tersebut hanya 1 kali;- Bahwa pada saat Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Sdr. RUJI pada saat itu tidak ada melakukan perlawanan;- Bahwa pada saat Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Sdr. RUJI mengenai bagian wajah dari Sdr. RUJI;- Bahwa pada saat Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Sdr. RUJI posisi tangan Terdakwa mengepal;- Bahwa Terdakwa ada masalah karena Terdakwa punya hutang di warung Sdr. RUJI karena dan pada saat itu Terdakwa ditagih utangnya oleh anaknya;- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 di Rt.10 Kel. Kuala Samboja Kec. Samboja Kab. Kukar sekira jam 19.00 wita Terdakwa menuju ke warung Sdr. RUJI Terdakwa mau membeli air galon di setelah sampai warung ada anak kecil mendatangi Terdakwa ngomong ?BAYAR UTANG DULU BARU BELI? lalu Terdakwa pulang kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 02.00 wita Terdakwa kembali mendatangi warung Sdr. RUJI akan tetapi sudah tutup lalu Terdakwa ketok warungnya dan di buka oleh Sdr. RUJI setelah pintu di buka Terdakwa adu mulut dengan Sdr. RUJI lalu Terdakwa pulang kemudian Terdakwa menelpon bapak Terdakwa untuk di temani lagi ke rumah Sdr. RUJI dan setelah sampai dirumah Sdr. RUJI Terdakwa bersama bapak Terdakwa lalu Terdakwa sempat adu mulut dengan Sdr. RUJI kemudian Terdakwa pukul Sdr. RUJI dengan tangan kosong di bagian wajah Sdr. RUJI dan setelah Terdakwa memukul Sdr. RUJI lalu Terdakwa pergi untuk pulang;- Bahwa Terdakwa memukul Sdr. RUJI untuk memberi pelajaran supaya tidak seperti itu lagi;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:1. 1 (satu) lembar sarung warna hijau cap mangga;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat dalam BAP sebagai berikut:- Berdasarkan Visum Et Repertum nomor : 445 / 060 / VER / RSU-ABADI / II / 2021 tanggal 05 Februari 2021 telah diperoleh kesimpulan bahwa korban laki-laki berumur dua puluh sembilan tahun datang dalam keadaan sadar pada pemeriksaan luar telah di temukan pada pemeriksaan kepala dan wajah di temukn luka terbuka pada batang hidung dengan pendarahan sudah tidak aktif saat dilakukan pemeriksaan berukuran satu sentimeter kali nol koma lima senti meter,disekitar luka tampak darah sudah mengering di temukan bengkak pada mata kelopak mata kanan,ukuran pupil isokor, reflek cahaya ada;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 di RT. 010 Kel. Kuala Samboja Kec. Samboja Kab. Kukar sekira jam 19.00 wita Terdakwa menuju ke warung milik Saksi RUJI di RT. 010 Kel. Kuala Samboja Kec. Samboja Kab. Kukar untuk membeli air galon di setelah sampai warung ada anak kecil mendatangi Terdakwa ngomong ?Bayar Utang Dulu Baru Beli? lalu Terdakwa pulang kemudian pada hari Rabu tanggal 20 januari 2021 sekira pukul 02.00 wita Terdakwa kembali mendatangi warung Saksi RUJI akan tetapi sudah tutup lalu Terdakwa ketok warungnya dan di buka oleh Saksi RUJI setelah pintu di buka Terdakwa adu mulut dengan Saksi RUJI lalu Terdakwa pulang kemudian Terdakwa menelpon bapak Terdakwa yaitu Saksi YUSUF untuk di temani lagi ke rumah Saksi RUJI dan setelah sampai dirumah Saksi RUJI Terdakwa bersama Saksi YUSUF namun Terdakwa sempat adu mulut kembali dengan Saksi RUJI kemudian Terdakwa memukul Saksi RUJI dengan tangan kosong di bagian wajah Saksi RUJI dan setelah Terdakwa memukul Saksi RUJI lalu Terdakwa pergi untuk pulang;- Bahwa akibat perbuatan mereka Terdakwa sehingga saksi korban RUJI mengalami luka di bagian hidung dan bengkak pada kelopak mata sebelah kanan;- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor : 445 / 060 / VER / RSU-ABADI / II / 2021 tanggal 05 Februari 2021 telah diperoleh kesimpulan bahwa korban laki-laki berumur dua puluh sembilan tahun datang dalam keadaan sadar pada pemeriksaan luar telah di temukan pada pemeriksaan kepala dan wajah di temukn luka terbuka pada batang hidung dengan pendarahan sudah tidak aktif saat dilakukan pemeriksaan berukuran satu sentimeter kali nol koma lima senti meter,disekitar luka tampak darah sudah mengering di temukan bengkak pada mata kelopak mata kanan,ukuran pupil isokor, reflek cahaya ada;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Barang siapa; 2. Penganiayaan;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Barangsiapa;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ?Barangsiapa? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama PUTRA BAGUS HERMAWAN Bin YUSUP dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi; Ad.2. Penganiayaan;Menimbang, bahwa KUHP tidak memberikan keterangan apakah yang diartikan dengan penganiayaan, namun menurut yurisprudensi bahwa yang diartikan dengan penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit (pijn) atau luka pada orang lain atau dengan sengaja merusak kesehatan orang lain;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 di RT. 010 Kel. Kuala Samboja Kec. Samboja Kab. Kukar sekira jam 19.00 wita Terdakwa menuju ke warung milik Saksi RUJI di RT. 010 Kel. Kuala Samboja Kec. Samboja Kab. Kukar untuk membeli air galon di setelah sampai warung ada anak kecil mendatangi Terdakwa ngomong ?Bayar Utang Dulu Baru Beli? lalu Terdakwa pulang kemudian pada hari Rabu tanggal 20 januari 2021 sekira pukul 02.00 wita Terdakwa kembali mendatangi warung Saksi RUJI akan tetapi sudah tutup lalu Terdakwa ketok warungnya dan di buka oleh Saksi RUJI setelah pintu di buka Terdakwa adu mulut dengan Saksi RUJI lalu Terdakwa pulang kemudian Terdakwa menelpon bapak Terdakwa yaitu Saksi YUSUF untuk di temani lagi ke rumah Saksi RUJI dan setelah sampai dirumah Saksi RUJI Terdakwa bersama Saksi YUSUF namun Terdakwa sempat adu mulut kembali dengan Saksi RUJI kemudian Terdakwa memukul Saksi RUJI dengan tangan kosong di bagian wajah Saksi RUJI dan setelah Terdakwa memukul Saksi RUJI lalu Terdakwa pergi untuk pulang;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa akibat perbuatan mereka Terdakwa sehingga saksi korban RUJI mengalami luka di bagian hidung dan bengkak pada kelopak mata sebelah kanan;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor : 445 / 060 / VER / RSU-ABADI / II / 2021 tanggal 05 Februari 2021 telah diperoleh kesimpulan bahwa korban laki-laki berumur dua puluh sembilan tahun datang dalam keadaan sadar pada pemeriksaan luar telah di temukan pada pemeriksaan kepala dan wajah di temukn luka terbuka pada batang hidung dengan pendarahan sudah tidak aktif saat dilakukan pemeriksaan berukuran satu sentimeter kali nol koma lima senti meter,disekitar luka tampak darah sudah mengering di temukan bengkak pada mata kelopak mata kanan,ukuran pupil isokor, reflek cahaya ada;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka unsur kedua dakwaan ini terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar sarung warna hijau cap mangga;dikembalikan kepada yang berhak;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa merugikan Saksi Korban;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa PUTRA BAGUS HERMAWAN Bin YUSUP tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bilah parang Mandau lengkap dengan sarungnya;Agar Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong oleh kami: RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum dan MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh HENDRA YAKSA KURNIAWAN, S.H. Panitera Pengganti dan dihadiri ERLANDO JULIMAR, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Anggota: Ketua Majelis ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum. RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H.MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. Panitera Pengganti HENDRA YAKSA KURNIAWAN, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik540